KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur mengungkap 138 perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau 3C sepanjang periode 5 Juni hingga 13 Agustus 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 148 tersangka. Sebanyak 105 tersangka di antaranya telah dilakukan penahanan.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol. Endar Priantoro, mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan rasa aman sekaligus merespons kejahatan yang berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan wujud nyata Polri dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap kejahatan-kejahatan yang terjadi,” kata Endar saat konferensi pers hasil pengungkapan 3C di Aula Polresta Samarinda, Kamis (13/8/2026).
Dari 138 laporan polisi tersebut, perkara curat menjadi kasus dengan jumlah laporan terbanyak. Polisi menangkap 102 tersangka dari 90 laporan polisi dan 98 di antaranya telah ditahan.
Sementara kasus curas tercatat sebanyak lima laporan polisi dengan enam tersangka yang seluruhnya telah ditahan. Adapun curanmor mencapai 43 laporan polisi dengan 40 tersangka ditangkap dan 39 tersangka telah dilakukan penahanan.
Berdasarkan wilayah pengungkapan, Samarinda menjadi daerah dengan angka tertinggi untuk perkara curat dan curanmor. Data Polda Kaltim mencatat Samarinda memiliki 33 laporan polisi curat dan 19 laporan polisi curanmor.
Untuk perkara curat, Samarinda berada di posisi teratas, disusul Berau dengan 12 laporan dan Bontang dengan 11 laporan. Sedangkan pada perkara curanmor, Samarinda juga menempati posisi tertinggi dengan 19 laporan, disusul Paser dengan delapan laporan.

Sementara pada perkara curas, laporan tertinggi tercatat di Samarinda dengan dua laporan. Kutai Timur, Bontang, dan Penajam Paser Utara masing-masing mencatat satu laporan.
Menurut Endar, tingginya angka pengungkapan di wilayah perkotaan seperti Samarinda menjadi perhatian dalam pemetaan keamanan. Data tersebut akan digunakan jajaran kepolisian untuk menentukan wilayah maupun waktu yang dinilai rawan.
Penguatan respons cepat itu salah satunya dilakukan melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Kaltim dan jajaran yang baru diluncurkan. Endar menegaskan, keberadaan URC tidak sebatas melakukan patroli, tetapi juga diarahkan untuk mempercepat proses penyelidikan, pengejaran hingga penangkapan pelaku.
“URC bukan hanya sekadar tim patroli, tetapi juga kekuatan yang diarahkan untuk melakukan respons cepat penyelidikan, pengejaran, penangkapan hingga pengungkapan terhadap perkara-perkara yang terjadi di wilayah kita,” ujarnya.
Dalam menjalankan tugas, tim URC akan mengacu pada pemetaan wilayah, jam rawan, analisis data kriminalitas serta informasi dari masyarakat. Pendekatan tersebut diharapkan membuat setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti dan pelaku lebih cepat diidentifikasi.
Endar menegaskan proses hukum terhadap para tersangka tetap dilakukan berdasarkan fakta dan perbuatan masing-masing, dengan mengedepankan prinsip profesional, objektif, transparan, serta sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di sisi lain, Polda Kaltim juga meminta masyarakat ikut mempersempit ruang terjadinya tindak kriminal. Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan, rumah, tempat usaha, dan barang berharga, serta segera melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.
“Informasi masyarakat sangat penting bagi Polri dalam melakukan deteksi dini serta melakukan respons cepat atas terjadinya suatu perkara pidana,” demikian Endar. (mell)