KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA–Penguatan tata kelola pemerintahan desa menjadi kunci penting dalam mencegah praktik korupsi, terutama di tengah meningkatnya alokasi dana desa setiap tahun. Hal tersebut disampaikan Redho Arry Vegara dari Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur dalam Sosialisasi Replikasi Desa Antikorupsi yang digelar secara daring, Jumat (13/3/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur ini diikuti oleh kepala desa, bendahara desa, serta aparatur desa dari berbagai kabupaten di Kalimantan Timur. Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas program percontohan Desa Antikorupsi sekaligus menindaklanjuti permintaan usulan calon desa percontohan Desa Antikorupsi tahun 2026 di Kalimantan Timur.
Dalam pemaparannya, Redho menegaskan bahwa desa memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pembangunan sekaligus pelayanan kepada masyarakat. Namun, besarnya dana desa yang dikelola setiap tahun juga membawa risiko apabila tidak diimbangi dengan sistem pengawasan dan tata kelola yang baik.
“Desa adalah ujung tombak pembangunan. Dana desa terus meningkat setiap tahun, sehingga perlu diimbangi dengan sistem pencegahan korupsi yang kuat agar pengelolaannya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Desa pada 2014, pemerintah terus meningkatkan alokasi dana desa. Dalam kurun waktu 2015 hingga 2024, total dana desa secara nasional tercatat mencapai sekitar Rp612 triliun sehingga menuntut pengelolaan yang transparan, akuntabel, serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan.
Menurut Redho, desa sebenarnya memiliki potensi besar untuk berkembang apabila pengelolaan anggaran dilakukan secara baik dan bertanggung jawab. “Jika pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan dan akuntabel, maka dana tersebut dapat menjadi penggerak pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Melalui program Desa Antikorupsi yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemerintah desa didorong untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah kabupaten dan pemerintah desa di Kalimantan Timur diharapkan dapat memahami tahapan serta indikator program Desa Antikorupsi sehingga mampu mempersiapkan desa-desa yang akan diusulkan sebagai desa percontohan di tahun mendatang. (*)
sumber: kaltimprov.go.id