KALTIMVOICE.ID, JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai berpotensi membebani alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam APBN. Sejumlah akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) meminta MK menegaskan batas antara rezim pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
Dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang APBN dan UU Sistem Pendidikan Nasional, Selasa (28/4/2026), CALS menilai persoalan utama bukan pada manfaat program MBG, melainkan pada potensi penyimpangan terhadap kewajiban alokasi minimal anggaran pendidikan.
Perwakilan CALS, Bivitri Susanti, menyampaikan bahwa ketentuan dalam UU APBN yang menjadi dasar MBG bersifat multitafsir dan membuka ruang memasukkan program non-pendidikan ke dalam anggaran pendidikan. “Sepintas terlihat netral, tetapi ketika dikaitkan dengan penjelasannya, muncul problem ketidakjelasan yang serius,” ujarnya dalam persidangan.
Menurutnya, kondisi tersebut berisiko mengaburkan batas penggunaan anggaran pendidikan yang seharusnya difokuskan pada kebutuhan inti sektor pendidikan.
Senada, akademisi lainnya, Yance Arizona, menilai kebijakan tersebut memunculkan dua distorsi sekaligus, yakni secara konstitusional dan fiskal. Ia menjelaskan bahwa secara formal pemerintah dapat memenuhi ketentuan 20 persen anggaran pendidikan, namun secara substansi justru mengurangi ruang pembiayaan sektor pendidikan itu sendiri.
“Angka 20 persen bisa berubah menjadi sekadar formalitas, bukan lagi jaminan substantif bagi pemenuhan kebutuhan pendidikan,” jelasnya.
Secara fiskal, lanjut Yance, pengalokasian anggaran untuk MBG dalam pos pendidikan akan mengurangi porsi pembiayaan kebutuhan pendidikan lainnya. Padahal, kebutuhan sektor pendidikan di Indonesia masih sangat besar, mulai dari infrastruktur sekolah hingga peningkatan kualitas tenaga pengajar.
CALS juga menegaskan bahwa secara substansi program MBG lebih tepat masuk dalam rezim kesehatan dan perlindungan sosial, bukan pendidikan. Hal ini merujuk pada dasar pembentukan program yang berfokus pada pemenuhan gizi masyarakat.
Oleh karena itu, CALS meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi dan menyatakan ketentuan terkait dalam UU APBN bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang dimaknai memasukkan program MBG ke dalam anggaran pendidikan.
“Negara tetap wajib memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, tetapi tidak dengan mengorbankan hak atas pendidikan yang juga dijamin konstitusi,” pungkas Yance