KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Sengketa lahan Puskesmas Sidomulyo di Jalan Jelawat, Gang 6, Samarinda Kota kembali menjadi sorotan setelah terungkap Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda belum mampu menunjukkan bukti administratif pembebasan lahan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Samarinda, Kamis (26/2/2026).
RDP digelar menyusul adanya surat masuk dari warga terkait penggunaan tanah yang saat ini berdiri fasilitas layanan kesehatan milik pemerintah tersebut. Dalam forum itu, perwakilan ahli waris, Abdullah menegaskan akan melanjutkan langkah hukum karena menilai hak kepemilikan mereka belum pernah dilepaskan secara sah.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri, menilai persoalan ini menunjukkan lemahnya administrasi aset pemerintah daerah. Ia menyoroti adanya perbedaan perlakuan antara pemerintah dan masyarakat dalam persoalan penguasaan lahan.
Menurutnya, masyarakat bisa digusur ketika pemerintah memiliki dokumen, sementara dalam kasus ini pemerintah justru menguasai lahan tanpa bukti pembebasan yang jelas. “Faktanya hari ini kita lihat ada tanah masyarakat yang dikuasai pemkot puluhan tahun, tapi dasar utamanya hanya karena penguasaan fisik,” katanya.
Samri menjelaskan, Pemkot sendiri mengakui lahan tersebut awalnya milik ahli waris. Bahkan, ada keyakinan tanah pernah diperjualbelikan kepada pemerintah. Namun, hingga kini tidak ditemukan dokumen resmi transaksi tersebut.
Ia menilai absennya dokumen pembebasan lahan menjadi persoalan mendasar, terlebih transaksi yang disebut terjadi sekitar tahun 1986 seharusnya masih dapat ditelusuri arsipnya. “Kalau memang pernah dijual ke negara, pasti ada proses administrasi panjang karena menggunakan APBD. Tidak mungkin hanya berdasarkan cerita lisan,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Bagian Hukum Setkot Samarinda, Asran Yunisran, mengakui pemerintah memang mengalami kesulitan menunjukkan dokumen pembebasan lahan lama. “Pembebasan lahan tahun ’70 sampai ’80 itu sebagian besar dokumennya memang tidak kami temukan,” jelasnya.
Menurutnya, dalam pertimbangan hukum, penguasaan fisik dalam waktu lama tanpa adanya gugatan juga dapat menjadi dasar pengakuan hak. Ia menambahkan, banyak saksi maupun aparatur yang terlibat dalam proses pembebasan lahan telah pensiun bahkan meninggal dunia, sementara arsip pemerintah juga terdampak perpindahan kantor Balai Kota beberapa kali.
“Dokumen-dokumen penting dulu tidak terdokumentasi dengan baik, tapi bukan berarti pemerintah mengambil tanah masyarakat begitu saja,” katanya.
Sementara itu, perwakilan ahli waris Abdullah, menjelaskan bahwa sejak 2009 pihak keluarga telah berulang kali meminta klarifikasi kepada pemerintah terkait status lahan tersebut. Namun, setelah diarahkan menempuh jalur hukum secara resmi, keluarga akhirnya mengajukan gugatan pada 2018.
Menurutnya, klaim bahwa sebagian lahan telah dibayar maupun diwakafkan justru menimbulkan pertanyaan baru karena tidak pernah disertai bukti sah. Ia menyebut pihak keluarga juga tidak pernah menemukan dokumen wakaf sebagaimana yang disebutkan dalam proses persidangan. “Kalau benar diwakafkan, pasti ada bukti resminya. Kami cari di rumah tidak ada,” ujarnya.
Abdullah menegaskan, keluarga merasa memiliki data kepemilikan yang lebih kuat dibandingkan pemerintah. Karena itu, pihaknya memastikan akan kembali menempuh langkah hukum. “Ya pasti kami gugat lagi. Data kepemilikan kami cukup, sementara pemkot tidak punya data apa-apa atas tanah Puskesmas itu,” pungkasnya. (mell)