KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Sorotan terhadap fasilitas pinjaman sebesar Rp820 miliar yang diberikan Bank Kaltimtara kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus bergulir. DPRD Kalimantan Timur mulai mengantisipasi potensi efek domino, terutama jika skema serupa diikuti daerah lain tanpa pengawasan ketat.
Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menegaskan bahwa persoalan ini tidak berdiri sendiri. Menurutnya, sudah ada sinyal sejumlah kabupaten/kota lain di Kaltim yang berencana menempuh langkah serupa. “Informasinya ada beberapa daerah lain juga yang akan melakukan pinjaman. Ini yang harus kita antisipasi dari awal,” ujar Nanda seusai rapat, Senin (13/4/2026).
Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi menimbulkan dampak berantai jika tidak diiringi dengan kesiapan prosedur dan pengawasan yang memadai. DPRD pun meminta agar seluruh mekanisme dipastikan matang sebelum kebijakan serupa meluas. “Makanya kita minta proses-prosedurnya disiapkan lebih matang, jauh-jauh hari sebelumnya,” tegasnya.
Dalam rapat bersama Bankaltimtara yang digelar 30 Maret lalu, DPRD Kaltim masih terus menggali penjelasan komprehensif terkait skema pinjaman, termasuk aspek teknis dan administratif yang menjadi dasar pengajuan kredit daerah.
Pembahasan tersebut belum berhenti. DPRD memastikan akan kembali menggelar pertemuan lanjutan guna mencermati data-data pendukung yang sedang disiapkan oleh pihak terkait. “Nanti akan kita lihat lagi data-datanya di pertemuan berikutnya,” katanya.
Sejauh ini, fokus DPRD masih membahas bersama Bankaltimtara sebagai pihak pemberi pinjaman, bersama sejumlah instansi teknis seperti BPKAD, inspektorat, dan Bappeda. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kukar belum masuk dalam agenda pemanggilan.
Nanda menekankan, perhatian DPRD bukan tanpa alasan. Selain nilai pinjaman yang besar, posisi Bankaltimtara sebagai bank daerah membuat kebijakan ini berkaitan langsung dengan pengelolaan dana publik. “Bankaltimtara ini perusda kita. Modalnya dari uang masyarakat, dari APBD. Jadi jangan sampai ada risiko di belakang,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD Kaltim tidak ingin ada celah prosedur yang terlewat dan berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari, termasuk risiko terhadap keuangan daerah. Meski demikian, DPRD tidak melarang pemerintah daerah untuk melakukan pinjaman. Selama seluruh mekanisme dijalankan sesuai aturan, termasuk melalui persetujuan legislatif, kebijakan tersebut dinilai sah dilakukan.
“Silakan saja kalau prosedurnya benar. Yang penting diparipurnakan dan disepakati bersama DPRD,” tambahnya.
Informasi awal yang diterima DPRD menyebutkan bahwa skema pinjaman Kukar kemungkinan akan dimasukkan dalam APBD Perubahan. Namun hingga kini, pembahasan masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final. “Nanti saya dengar informasinya akan masuk di APBD perubahan. Tapi ini belum selesai, kita masih bahas dengan Bankaltimtara.” pungkas Nanda. (mell)