KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Pagi, khususnya di Jalan KH Abdullah Marisi, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota, harus menghentikan aktivitas lebih awal pada Kamis (30/10/2025) pagi.
Penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda sekitar pukul 07.00 WITA, menjelang rencana peresmian Pasar Pagi oleh Wali Kota Samarinda dalam waktu dekat.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penataan kawasan pasar yang telah lama direncanakan.
Ia menegaskan, penertiban tidak dilakukan secara mendadak karena sebelumnya telah melalui proses sosialisasi yang melibatkan berbagai pihak terkait.
“Penertiban dilakukan sesuai prosedur dan sudah didahului dengan sosialisasi oleh kelurahan, kecamatan, serta Dinas Perdagangan. Tidak ada tindakan yang dilakukan secara tiba-tiba,” ujar Anis dengan tegas.
Ia menambahkan, pihaknya menerapkan pendekatan persuasif dan humanis kepada seluruh pedagang agar proses berjalan tanpa gesekan.
Menurutnya, semua tahapan sudah dijalankan sesuai standar operasional, mulai dari pemberitahuan hingga tindakan di lapangan.
“Setiap langkah kami berpedoman pada SOP. Kami tetap mengutamakan dialog dan pendekatan yang baik agar pedagang memahami tujuan penertiban ini,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP menindak sejumlah pelanggar, terutama pedagang ayam potong yang masih berjualan di area terlarang.
“Tercatat ada sembilan pedagang ayam yang diamankan. Namun jika dihitung keseluruhan, jumlahnya bisa mencapai sekitar lima belas orang karena sebagian sempat meninggalkan lokasi,” kata Anis.
Selain itu, beberapa pedagang bunga juga turut terjaring dalam penertiban. Anis menilai, waktu pelaksanaan operasi ini sudah tepat karena kawasan Pasar Pagi harus segera disterilkan sebelum acara peresmian oleh Wali Kota. “Penertiban kali ini dilakukan agar lingkungan pasar tertata dengan baik dan siap menyambut peresmian. Kami ingin kawasan ini terlihat bersih dan tertib,” ucapnya.
Lebih lanjut, Anis menjelaskan bahwa penertiban ini tidak berarti menutup kesempatan pedagang untuk berjualan. Pemerintah daerah melalui dinas terkait telah menyiapkan solusi agar para pedagang dapat beraktivitas di lokasi yang sesuai.
“Pemerintah tidak ingin ada pihak yang kehilangan mata pencaharian. Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan untuk menindaklanjuti penataan lokasi bagi para pedagang,” ungkapnya.
Ia memastikan setiap pelanggar akan diproses sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku. “Pedagang yang diamankan akan diproses oleh bidang PPUD untuk menentukan apakah dikenakan sanksi tipiring atau cukup membuat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran,” tambahnya.
Anis menegaskan, seluruh tindakan yang dilakukan Satpol PP berlandaskan pada tugas pokok dan fungsi lembaga sebagai penegak peraturan daerah serta penjaga ketertiban umum. “Setiap langkah kami selalu berdasarkan aturan. Untuk penyelesaian jangka panjang, akan dibahas bersama perangkat daerah terkait agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tutupnya.
Dengan penertiban ini, pemerintah berharap kawasan Pasar Pagi dapat kembali tertata rapi dan menjadi pusat aktivitas ekonomi yang nyaman bagi masyarakat maupun pengunjung.(ns)