KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Seorang guru ASN bersertifikasi di Kota Samarinda menghadapi persoalan serius, yakni telah mengajar selama bertahun-tahun namun tunjangan profesinya belum pernah diterima.
Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Samarinda, menyusul adanya pengaduan dari YAF, salah satu guru Bahasa Inggris di SD Negeri 012 Sungai Pinang, Samarinda.
Dalam praktiknya, jam mengajar YAF tidak tercatat dalam sistem penilaian Pendidikan Profesi Guru (PPG). Dampaknya, Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang seharusnya diterima setiap bulan tidak dapat dibayarkan.
“Seorang guru tetap menjalankan tugas mengajar. Namun, tidak masuk dalam perhitungan. Ini tentu menjadi perhatian kita bersama,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti.
DPRD menemukan bahwa persoalan ini berkaitan dengan kebijakan muatan lokal (mulok) yang belum sepenuhnya selaras antara pemerintah kota dan satuan pendidikan.
Di SDN 012 Sungai Pinang, Samarinda, Bahasa Inggris dimasukkan sebagai mata pelajaran mulok bersama Bahasa Kutai. Padahal, berdasarkan kebijakan yang ada, seharusnya hanya satu mata pelajaran mulok yang ditetapkan sebagai turunan dari keputusan wali kota.
Di sisi lain, mata pelajaran mulok tersebut justru diampu oleh guru kelas. Kondisi ini berdampak pada tidak diakuinya jam mengajar guru Bahasa Inggris dalam sistem administrasi pusat. “Perlu ada sinkronisasi kebijakan, agar tidak menimbulkan dampak seperti ini di lapangan,” jelas Sri Puji.
Ia menilai, kondisi ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan kebijakan yang diterapkan sejalan dengan aturan di tingkat pusat.
“Peningkatan kualitas pendidikan tentu harus diiringi dengan pemenuhan hak guru, terutama yang sudah bersertifikasi,” tambahnya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Samarinda menjelaskan bahwa persoalan TPG yang belum terbayar berkaitan dengan proses input data dari operator sekolah ke sistem kementerian.
“Kami di dinas melakukan pemantauan. Data diinput oleh operator sekolah dan langsung terhubung ke sistem pusat,” terang Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan Disdikbud Samarinda, Taufiq Gurahman.
Sebagai langkah penyelesaian, YAF disebut telah mengantongi Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang memungkinkan pencairan TPG secara carry over selama delapan bulan. Namun demikian, permohonan mutasi ke SMP Negeri 13 Samarinda belum dapat direalisasikan karena kebutuhan guru Bahasa Inggris di sekolah tersebut telah terpenuhi.
“Jika ditambahkan, dikhawatirkan justru berdampak pada pemenuhan beban mengajar dan pembayaran TPG guru lainnya,” jelas Taufiq.
Sebagai alternatif, Disdikbud berencana mencarikan penempatan di sekolah lain yang masih membutuhkan guru Bahasa Inggris agar hak tunjangan tetap dapat terpenuhi. Persoalan ini menjadi perhatian DPRD sebagai bagian dari upaya pembenahan sistem pendidikan di Kota Samarinda.
“Harapannya, ke depan tidak ada lagi guru yang mengalami hal serupa. Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan kebijakan berjalan optimal,” tutup Sri Puji. (mell)