merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Gelar Akademik Anggota TAGUPP Kaltim Disoal, Termasuk SK Pemberhentian Hijrah Mas’ud

img 20260513 wa0003
Perwakilan advokat publik, Dyah Lestari Wahyuningtyas, saat memaparkan temuan baru terkait polemik TAGUPP Kaltim, Selasa (12/5/2026). (Foto: mell/Kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur belum berhenti jadi sorotan. Setelah menyoal legalitas Surat Keputusan (SK) pembentukan tim tersebut, kini sejumlah advokat publik kembali melontarkan dugaan kejanggalan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 58 Tahun 2025 sebagai payung hukum TAGUPP.

Perwakilan advokat publik, Dyah Lestari Wahyuningtyas, mengatakan pihaknya mulai menelusuri pergub tersebut setelah menerima jawaban resmi Pemerintah Provinsi Kaltim atas surat keberatan yang sebelumnya mereka layangkan. “Secara administrasi kami apresiasi karena pemerintah provinsi merespons surat keberatan kami secara resmi,” ujarnya kepada awak media, Selasa (12/5/2026).

Meskipun begitu, dalam surat balasan tersebut Pemprov Kaltim tetap menyatakan SK TAGUPP sah dan telah sesuai aturan. Di poin jawabannya pemerintah tetap menyatakan SK itu sah. Bahkan, kalau dianggap cacat hukum, kami diminta membuktikan. Itu artinya ruang sengketa hukumnya masih terbuka,” tegas Dyah.

Pihaknya kemudian membedah Pergub Nomor 58 Tahun 2025 tentang Tim Ahli Gubernur. Hasilnya, mereka menemukan sejumlah poin yang dinilai janggal, terutama terkait syarat keanggotaan TAGUPP.

Dyah menjelaskan, dalam Pasal 9 huruf C pergub tersebut ditegaskan bahwa anggota tim ahli minimal berpendidikan S1 atau sederajat. Sementara huruf D mengatur anggota wajib memiliki pengalaman dan keahlian sesuai bidang yang dibuktikan melalui daftar riwayat hidup bermaterai. “Kalau merujuk aturan itu, berarti sebelum menunjuk anggota TAGUPP, gubernur paling tidak sudah memegang daftar riwayat hidup masing-masing anggota,” katanya.

Namun, saat mencermati SK susunan personel TAGUPP, pihaknya menemukan sejumlah nama yang tidak mencantumkan gelar akademik. “Ada beberapa nama yang tidak ditulis gelarnya. Pertanyaannya, apakah memang lupa dicantumkan, atau memang tidak memiliki gelar akademik?” tanyanya.

Menurut Dyah, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele lantaran sebagian nama lain dalam SK justru dicantumkan gelar akademiknya secara lengkap. “Kalau syaratnya minimal S1, tentu publik berhak mempertanyakan dasar penunjukannya,” tegasnya.

Selain itu, pihak advokat juga kembali menyoroti polemik penunjukan Hijrah Mas’ud, adik kandung Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua I TAGUPP.

Dyah menyebut gubernur memang sempat menyatakan Hijrah telah dicopot dari jabatan tersebut usai menuai kritik publik. Namun hingga kini, pihaknya mengaku belum pernah melihat SK resmi pemberhentiannya.

“Kalau memang sudah dicopot, mana SK-nya? Karena dalam pergub jelas disebut pemberhentian anggota tim ahli harus ditetapkan melalui keputusan gubernur,” katanya.

Ia merujuk ketentuan Pergub Nomor 58 Tahun 2025 yang menyebut pemberhentian anggota TAGUPP wajib dituangkan dalam keputusan gubernur. Jika ada anggota yang diberhentikan sebelum masa jabatan gubernur berakhir, gubernur juga dapat menunjuk pengganti melalui mekanisme resmi.

“Jangan sampai hanya berhenti di pernyataan lisan. Karena statement tidak bisa menggantikan dokumen resmi negara.” pungkasnya. (mell)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *