KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Upaya Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari (KDSM) untuk mempertahankan lahan sawit seluas 224 hektare di Kutai Timur memasuki fase baru. Setelah berbagai langkah persuasif dianggap tidak efektif, pihak koperasi resmi menempuh jalur hukum agar menghentikan aktivitas pendudukan ilegal yang masih berlangsung di lapangan.
Kuasa Hukum Koperasi KDSM, Yance Hendrik Willem Raranta, menegaskan, langkah ini diambil untuk memastikan hak anggota koperasi atas lahan di Desa Long Pejeng tetap terlindungi.
“Kami akan mengambil langkah tegas berdasarkan hukum, baik perdata maupun pidana, termasuk melibatkan kepolisian untuk menghentikan tindakan ilegal di atas lahan tersebut,” ujarnya, Rabu (3/12/2025).
Yance menepis anggapan, kasus ini merupakan konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan. Ia menegaskan, persoalan ini murni menyangkut klaim sepihak kelompok yang dipimpin Kemasi Liu, yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum.
Koperasi KDSM yang sebelumnya bernama Kelompok Tani Busang Dengen dinyatakan pemilik sah lahan tersebut dengan dasar SPPT Nomor 100 Tahun 2008.
Putusan Pengadilan Berulang Kali Menangkan Koperasi
Menurut Yance, posisi hukum koperasi semakin kuat setelah rangkaian putusan pengadilan memutuskan kemenangan mutlak bagi KDSM.
• April 2021, Pengadilan Negeri Sangatta memvonis Kemasi Liu bersalah atas tindak pidana pencurian tandan buah segar (TBS).
• Putusan tersebut inkrah, karena tidak diajukan banding maupun kasasi.
• Sengketa perdata terkait perbuatan melawan hukum juga dimenangkan koperasi hingga tingkat kasasi pada Oktober 2025.
Meski demikian, kelompok yang kalah pada proses hukum itu masih melakukan panen ilegal di area yang kini berada dalam pengelolaan PT Sembada Wangi Pertiwi, mitra resmi KDSM.
Yance menyayangkan adanya narasi keliru yang seolah menggambarkan konflik antara masyarakat dan korporasi. Padahal, fakta hukum menunjukkan keberpihakan pengadilan kepada koperasi. Ia meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Koperasi KDSM berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat menghentikan gangguan di lapangan agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya yang sah,” tegasnya. (yud)