merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Bangunan Toko Surya Phone Disidak, Pemilik Tak Bisa Tunjukkan Dokumen PBG

img 20260307 wa0012
Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar beserta jajaran saat melakukan inspeksi mwndadak (sidak) di Surya Phone, Jalan Abul Hasan, Samarinda. (Foto: mell/Kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Komisi III DPRD Samarinda menemukan dugaan pelanggaran perizinan bangunan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Abul Hasan terkait pembangunan toko Surya Phone. Dalam peninjauan tersebut, pihak pemilik bangunan belum dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan sidak tersebut dilakukan untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan di Kota Samarinda berjalan sesuai dengan aturan tata ruang serta mekanisme perizinan yang berlaku.

“Sidak kita mulai dari kegiatan di Jalan Abdul Hasan, yaitu kaitan dengan tata ruang masalah gedung dan bangunan, yaitu adalah kaitan dengan bangunan Surya Phone,” ujarnya.

Ia menjelaskan, lokasi tersebut sebelumnya juga telah menjadi perhatian pemerintah daerah. Bahkan dinas terkait dan Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) pernah melakukan peninjauan lapangan terhadap kegiatan pembangunan di area tersebut.

Komisi III kemudian kembali melakukan pengecekan untuk memastikan apakah pembangunan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, terutama terkait dokumen perizinan bangunan. Namun, saat dilakukan pemeriksaan langsung di lokasi, pihak pemilik bangunan belum dapat menunjukkan dokumen asli pengajuan izin PBG kepada tim sidak.

“Tadi yang bersangkutan atau pemilik dari tempat itu belum bisa menunjukkan kepada kami dokumen asli pengajuan untuk perizinan tersebut,” katanya.

Deni menyebut, untuk memastikan status perizinan tersebut, Komisi III DPRD Samarinda berencana memanggil pihak terkait guna melakukan pengecekan lebih lanjut. “Nah, mungkin nanti kami akan menjadwalkan untuk memanggil langsung ke DPRD dan mengundang pihak terkait untuk kita cek,” ujarnya.

Selain memeriksa dokumen perizinan, DPRD juga meninjau langsung kondisi bangunan di lapangan untuk melihat kesesuaian antara pembangunan yang berlangsung dengan rencana yang diajukan oleh pemilik.

Ia juga mengungkapkan adanya informasi mengenai dua bangunan berbeda di lokasi tersebut dengan status perizinan yang tidak sama. “Infonya itu ada dua bangunan yang berbeda tempat, artinya ada bangunan yang di belakang yang sudah mengantongi IMB, dan yang di depan yang belum ada PBG,” ungkapnya. “Nah ini yang nanti kita pastikan dan kita cek ulang.”pungkas Deni. (mell)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *