merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Polisi Tangani 79 Kasus Kejahatan Selama Operasi Pekat Mahakam 2026

whatsapp image 2026 03 17 at 12.53.24
Polresta Samarinda menunjukkan sejumlah barang bukti saat konferensi pers hasil pengungkapan Operasi Pekat Mahakam di Samarinda, Senin (16/3/2026). (Foto: mell/Kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengungkap 79 kasus kejahatan dan penyakit masyarakat di Kota Samarinda. Ini merupakan hasil selama pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026.

Hasil operasi tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di markas Polresta Samarinda, Senin (16/3/2026). Operasi ini berlangsung selama 21 hari, mulai 18 Februari hingga 10 Maret 2026, dan digelar serentak oleh jajaran Polda Kalimantan Timur.

Dalam operasi tersebut, polisi menargetkan berbagai bentuk kejahatan konvensional yang kerap meningkat menjelang Idulfitri. Mulai dari pencurian, premanisme, penyalahgunaan senjata tajam, perjudian, hingga peredaran minuman keras ilegal.

“Operasi Pekat ini dilaksanakan sebagai upaya membersihkan penyakit masyarakat dan kejahatan yang meresahkan warga, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri,” ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar kepada awak media.

Dari total 79 kasus yang terungkap, sebanyak 48 merupakan tindak pidana, sedangkan 31 lainnya merupakan tindak pidana ringan (tipiring).“Selama kurang lebih tiga minggu pelaksanaan operasi Pekat Mahakam ini, kami berhasil mengungkap 48 kasus tindak pidana,” jelasnya.

Kasus pidana tersebut didominasi oleh pencurian dan penyalahgunaan senjata tajam (sajam). Rinciannya, 22 kasus pencurian, 21 kasus penyalahgunaan sajam, tiga kasus premanisme, serta dua kasus perjudian.

Pengungkapan kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah kepolisian sektor di Samarinda. Di antaranya Sungai Pinang, Samarinda Kota, Samarinda Seberang, hingga kawasan pelabuhan dan wilayah pinggiran kota.

Sementara itu, 31 kasus tipiring yang diungkap seluruhnya berkaitan dengan penjualan minuman keras tanpa izin.

Salah satu temuan terbesar dalam operasi ini adalah dua truk bermuatan minuman keras jenis Cap Tikus dengan total sekitar 10 ton yang masuk melalui pelabuhan di kawasan Palaran. “Yang paling menonjol adalah temuan dua truk bermuatan minuman keras Cap Tikus sekitar 10 ton yang masuk melalui pelabuhan Palaran,” ungkapnya.

Secara keseluruhan, aparat kepolisian mengamankan 89 orang tersangka selama operasi berlangsung. Sebanyak 58 orang terkait kasus tindak pidana, sedangkan 31 lainnya terkait pelanggaran tipiring.

Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan. Di antaranya 24 sajam, sembilan unit ponsel, sepeda motor, rekaman CCTV, kartu remi, uang tunai, hingga berbagai peralatan yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Dari pemetaan yang dilakukan kepolisian, wilayah dengan angka kejadian tertinggi berada di Samarinda Ulu dengan sembilan kasus. Disusul Sungai Kunjang dan Samarinda Utara yang masing-masing mencatat tujuh kasus.

Data tersebut akan menjadi dasar bagi kepolisian untuk meningkatkan patroli serta langkah pencegahan di wilayah yang dinilai rawan kejahatan. “Wilayah dengan tingkat kejadian tinggi akan menjadi prioritas peningkatan patroli dan pembinaan masyarakat agar kejahatan yang meresahkan warga bisa ditekan,” pungkasnya. (mell)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *