merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Transparansi Anggaran Muara Tae Sesuai Aturan, Sengketa Masuk Tahap Mediasi

img 20260114 wa0061
Pelapor dan terlapor saat melakukan mediasi (yud/kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Pemerintah Kampung Muara Tae, Kabupaten Kutai Barat, menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan anggaran desa sesuai ketentuan perundang-undangan, menyusul bergulirnya sengketa informasi publik dengan warga yang kini memasuki tahap mediasi di Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, Snin (13/1/2026).

Mediasi tersebut merupakan kelanjutan dari persidangan awal pada Desember 2025. Berbeda dari tahap sebelumnya yang diwarnai perbedaan pandangan, proses mediasi diarahkan untuk menyamakan persepsi mengenai mekanisme keterbukaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) dan realisasinya.

Pemerintah Kampung Muara Tae menilai selama ini telah menjalankan kewajiban transparansi sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Sekretaris Kampung Muara Tae, Yohanes Kismanto, menegaskan bahwa tudingan penutupan informasi tidak sepenuhnya berdasar.

“Permintaan resmi baru kami terima Oktober 2025. Sebelumnya tidak pernah ada permohonan tertulis terkait salinan APBK sejak 2021,” kata Kismanto usai persidangan.

Ia menjelaskan, informasi keuangan kampung secara rutin telah diumumkan kepada publik melalui infografis APBDes yang dipasang di kantor kampung. Materi tersebut memuat sumber pendapatan, alokasi belanja, hingga realisasi kegiatan setiap tahun.

“Kami menempelkan infografis anggaran dan realisasi. Selain itu, laporan keuangan juga kami sampaikan ke kecamatan, DPMK, Badan Keuangan Daerah, dan Inspektorat,” ujarnya.

Di sisi lain, kuasa hukum warga Kampung Muara Tae, Buyung Marajo, menilai keterbukaan informasi tidak cukup hanya melalui media visual, melainkan harus disertai akses terhadap dokumen lengkap. “Ini belum masuk ke pokok perkara. Hari ini masih tahap mediasi. Tapi intinya warga ingin kejelasan dokumen secara utuh,” kata Buyung.

Wakil Ketua Komisi Informasi Kaltim, Hajaturamsyah, menyebut informasi anggaran desa pada prinsipnya bersifat terbuka. Namun, ia menilai banyak sengketa serupa muncul akibat perbedaan pemahaman antara masyarakat dan aparatur desa.

“Mediasi ini menjadi ruang untuk menyamakan persepsi. Banyak sengketa informasi di desa berawal dari perbedaan pemahaman tentang bagaimana informasi itu dibuka,” ujarnya.

Sidang mediasi lanjutan dijadwalkan berlangsung awal Februari 2026. Proses tersebut diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan bersama tanpa harus berlanjut ke tahap ajudikasi, sekaligus menegaskan bahwa tata kelola keuangan Kampung Muara Tae telah berjalan sesuai regulasi yang berlaku. (yud)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *