merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Terungkap! Begini Aksi Komplotan Pencuri Kabel LPJU Samarinda, “Panen” Hampir Rp600 Juta

img 20260309 wa0018
Jajaran Polresta Samarinda menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus pencurian kabel lampu penerangan jalan umum (LPJU) saat konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Senin (9/3/2026). (Foto: mell/Kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Kasus pencurian kabel lampu penerangan jalan umum (LPJU) yang membuat sejumlah ruas jalan di Kota Tepian gelap akhirnya berhasil diungkap oleh Polresta Samarinda.

Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah titik jalan di Kota Samarinda dilaporkan gelap gulita akibat lampu penerangan yang tidak lagi berfungsi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena dinilai rawan tindak kejahatan.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar mengatakan kasus pencurian kabel ini menjadi perhatian karena sempat viral dan menimbulkan kerugian bagi banyak pihak, termasuk instansi pemerintah.

“Polresta Samarinda menyampaikan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan oleh terkait pencurian kabel yang cukup viral di Kota Samarinda beberapa waktu terakhir,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Senin (9/3/2026).

Dari hasil penyelidikan, kasus pencurian kabel tersebut terjadi di Jalan Pahlawan, Jalan dr. Soetomo, Jalan RE Martadinata, Jalan Ruhui Rahayu, Jalan S. Parman, Jalan Letjen Soeprapto, serta Jalan Basuki Rahmat.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial R, H, dan M. Sementara satu pelaku lain berinisial I alias Ibam masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Akibat perbuatan para pelaku, kerugian material diperkirakan mencapai Rp589.778.000.

“Yang menjadi otak perencanaannya adalah M yang mengajak saudara H dan R serta ada satu orang lagi yang belum tertangkap yang masih menjadi DPO berinisial I alias Ibam,” jelasnya.

Hendri menjelaskan para tersangka merupakan rekan kerja dalam proyek pembangunan median jalan. Untuk menghindari kecurigaan, mereka menggunakan rompi proyek saat beraksi.

“Para pelaku menggunakan rompi proyek pada siang hari agar terlihat seperti petugas resmi yang sedang melakukan perawatan kabel,” jelasnya.

Aksi pencurian dilakukan dengan merusak penutup semen di sekitar kabel menggunakan linggis dan palu. Setelah kabel terlihat, para pelaku memotongnya menggunakan gunting besar.

Kabel yang telah dipotong kemudian dibawa ke tempat tinggal para pelaku untuk dikupas dan diambil tembaganya sebelum dijual. Uang hasil penjualan tersebut dibagi di antara para pelaku dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Kasus ini terungkap setelah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda melaporkan banyaknya lampu jalan yang mati di sejumlah titik. Saat dilakukan pengecekan, kabel di bawah tanah di sekitar tiang lampu ternyata sudah hilang.

“Setelah dicek ternyata kabel yang ada di bawah tanah di sekitar tiang tersebut sudah tidak ada,” ujarnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain palu bergagang rotan, rompi proyek warna oranye, topi, pisau cutter, pakaian yang digunakan pelaku, serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

Lebih lanjut, Hendri menegaskan pihak kepolisian akan terus menindak tegas berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kegiatan pengungkapan ini kami lakukan agar dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” tandasnya.

Dalam perkara ini, para pelaku dalam dijerat dengan Pasal 477 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana maksimal 7 (tujuh) tahun penjara. (mell)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *