merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Polisi Cegat Miras ‘CT’ dari Manado, Hampir 10 Ton Diangkut Dua Truk

img 20260225 wa0005
Kapolresta Samarinda bersama jajaran menunjukkan barang bukti minuman keras jenis Cap Tikus (CT) dalam konferensi pers pengungkapan perkara tipiring Operasi Pekat Mahakam 2026. (Foto: mell/Kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Upaya penyelundupan minuman keras tradisional jenis Cap Tikus (CT) dalam jumlah besar ke Kota Samarinda berhasil digagalkan aparat gabungan dalam Operasi Pekat Mahakam 2026.

Operasi tersebut melibatkan jajaran Polresta Samarinda bersama Satpol PP Kota Samarinda. Penindakan dilakukan pada Senin (23/2/2026) dini hari di Jalan Poros Samarinda–Sanga-Sanga, Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula saat patroli gabungan menemukan dua truk yang berhenti dalam kondisi mencurigakan di pinggir jalan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut.

Saat diperiksa, seluruh muatan truk diketahui berisi minuman beralkohol tradisional jenis Cap Tikus (CT). “Saat dilakukan pengecekan, ternyata isi dari dua truk tersebut adalah minuman keras tradisional jenis cap tikus, dan seluruh muatan truk penuh dengan barang bukti,” jelasnya.

Truk pertama bernomor polisi AB 8102 JC mengangkut 113 karung dengan total berat 4.520 kilogram. Sementara truk kedua KT 8327 KL membawa 134 karung dengan berat 5.360 kilogram. Secara keseluruhan, aparat mengamankan 247 karung atau 9.880 kilogram miras.

Setiap karung berisi dua plastik dengan berat masing-masing 20 kilogram, sehingga total berat per karung mencapai 40 kilogram. Berdasarkan pengakuan tersangka, harga per karung sebesar Rp1.800.000. Jika seluruh barang tersebut berhasil dipasarkan, nilainya diperkirakan mencapai Rp444.600.000.

“Harga satu karungnya itu 1.800.000 rupiah. Jadi kalau kita punya tadi saya sampaikan 247 karung, itu total harganya adalah Rp444.600.000 rupiah,” tegasnya.

Dari penelusuran awal, minuman keras tersebut didatangkan dari Manado melalui jalur kontainer di Terminal Peti Kemas Palaran. Dalam berkas pengiriman, muatan tercantum sebagai barang campuran sebelum akhirnya diambil oleh penerima.

Di lokasi kejadian, aparat turut mengamankan 16 orang. Seorang perempuan berinisial R, warga Manggarbaru, Balikpapan Timur, diduga sebagai pemilik barang. Selain itu, dua sopir truk dan 13 pekerja atau helper juga diamankan untuk dimintai keterangan.

“Tersangka R mengaku sudah dua kali melakukan pengiriman dari Manado. Pengiriman pertama terjadi pada November 2025,” terang Kapolresta.

Setelah dilakukan penyelidikan, perkara ini dikategorikan sebagai tindak pidana ringan karena melanggar Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Produksi Minuman Beralkohol Tradisional. Ancaman diatur dalam dalam Pasal 17 ayat 1, yakni pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50.000.000.

Lebih lanjut, Kapolresta menyampaikan keprihatinannya karena peredaran miras ilegal tersebut terjadi di bulan suci Ramadan. Ia memastikan, jajaran kepolisian bersama Pemerintah Kota Samarinda akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat.

“Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin bersama pemerintah daerah untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya. (mell)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *