KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Polemik redistribusi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi 49.742 warga tidak mampu di Kota Samarinda diangkat dalam dialog terbuka yang digelar Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Selasa malam (14/4/2026).
Forum bertajuk “Nasib 49.000 Warga Miskin (JKN): Siapa yang Bertanggung Jawab? Antara Regulasi dan Kebijakan” itu menjadi ruang pertemuan berbagai pihak untuk membedah arah kebijakan redistribusi yang sebelumnya sudah lebih dulu disebut “cacat prosedur” oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun
Dialog ini sejatinya menghadirkan Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud. Namun, forum tetap berlangsung dengan kehadiran Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim Jaya Mualimin, Wali Kota Samarinda Andi Harun, akademisi, serta masyarakat yang ikut mengikuti langsung jalannya diskusi.
Dalam forum tersebut, Andi Harun memaparkan dasar keberatan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terhadap kebijakan redistribusi yang mengalihkan pembiayaan puluhan ribu peserta JKN dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur ke pemerintah kota di tengah tahun anggaran berjalan.
Sejak awal, ia menegaskan bahwa 49.742 peserta JKN tersebut merupakan kepesertaan yang ditetapkan sebagai tanggungan pemerintah provinsi melalui keputusan gubernur dan merujuk pada regulasi yang berlaku sejak 2019.
“Memang mereka warga Samarinda, tapi ditetapkan dengan keputusan gubernur berdasarkan Pergub Kaltim Nomor 52 Tahun 2019 dan itu diinput bertahap atas permintaan Pemprov,” tegasnya.
Proses pengusulan peserta sejak awal justru dilakukan daerah atas permintaan provinsi dan bukan inisiatif sepihak dari Pemkot. “Bukan wali kota yang datang bilang ini warga saya tolong dibiayai. Provinsi yang meminta sejak 2019,” ujarnya.
Keberatan Pemkot Samarinda bukan karena menolak tanggung jawab, melainkan karena mekanisme pengalihan dilakukan saat APBD sudah berjalan sehingga secara perencanaan anggaran tidak memungkinkan dilakukan secara mendadak.
Pengalihan tanggung jawab pembiayaan di tengah tahun anggaran berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius karena tidak dilakukan melalui mekanisme keputusan yang setara secara administrasi.
“Kalau dialihkan di pertengahan jalan, itu pelanggaran hukum serius. Kepesertaan hanya bisa diubah atau dicabut dengan ketetapan yang setara, tidak bisa hanya dengan surat biasa,” katanya.
Andi Harun pun menilai, persoalan ini sebenarnya tidak akan menjadi polemik apabila dibahas sebelum penetapan APBD tahun berjalan. “Seandainya ini dibicarakan sebelum November saat penetapan APBD, tentu tidak jadi masalah,” ujarnya.
Kendati demikian, ia menegaskan Pemerintah Kota Samarinda tidak akan menghindari tanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan masyarakat apabila mekanisme pengalihan dilakukan sesuai prosedur dan waktu perencanaan anggaran. “Kalau ditanya Samarinda mampu atau tidak, saya jawab mampu. Tapi mekanismenya harus benar,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan administratif pemerintah tidak boleh hanya mempertimbangkan aspek teknis tanpa melihat dampak sosial yang ditimbulkan kepada masyarakat. “Kalau keputusan hanya dilihat dari sisi teknis tanpa mempertimbangkan dampak kesehatan masyarakat, maka hukum itu tidak membumi,” katanya.
Lebih lanjut, Andi Harun memastikan sikap pemerintah kota tetap berfokus pada perlindungan layanan kesehatan masyarakat agar puluhan ribu warga tidak kehilangan akses JKN akibat persoalan administrasi antarlembaga pemerintah. (mell)