KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Rencana penerapan nomor antrean pembelian Biosolar di Samarinda yang dijadwalkan mulai 1 September 2026 masih dievaluasi. Hal itu menyusul aksi ratusan sopir truk yang memprotes rencana tersebut di Balai Kota Samarinda, Senin (24/8/2026) kemarin.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan pihaknya masih menunggu arahan Wali Kota Samarinda sebelum memastikan mekanisme yang akan digunakan. Termasuk kemungkinan penerapan nomor antrean secara manual.
“Kalau arahan Pak Wali harus secara manual, ya. Karena ketika nomor antrean diambil di kita dinas, itu bisa terecord setiap SPBU,” ujar Manalu.
Menurutnya, pencatatan itu menjadi salah satu alasan pemerintah menyiapkan sistem nomor antrean. Dari sana, Dishub bisa mengetahui berapa banyak BBM yang tersalurkan di masing-masing SPBU setiap hari.
Manalu mencontohkan, jika sebuah SPBU mendapat kuota 8.000 liter Biosolar dalam sehari, tetapi yang terjual hanya 6.800 liter, maka masih ada 1.200 liter yang belum tersalurkan. Angka tersebut akan menjadi catatan pemerintah untuk melihat penyaluran BBM bersubsidi setiap hari.
“Dan ini kan menjadi data kita tiap hari. Nah, itu tujuannya antrean itu. Tidak ada lagi yang tidak bisa kita pertanggungjawabkan,” jelasnya.
Data tersebut nantinya menjadi bahan Dishub dalam mengusulkan kebutuhan kuota Biosolar dan Pertalite sektor transportasi kepada pemerintah provinsi untuk tahun berikutnya.
Di tengah rencana tersebut, persoalan pungutan liar (pungli) turut menjadi sorotan para sopir. Manalu menegaskan telah meminta jajarannya tidak menarik pungutan dalam proses pengambilan nomor antrean.
“Sudah kami tegaskan ke staf-staf saya, jangan adanya pungli ketika nomor antrean dilakukan di Dishub,” tegasnya.
Pengawasan juga akan diperkuat dengan pemasangan CCTV di lokasi pelayanan. Manalu menilai langkah tersebut penting agar proses pengambilan nomor antrean dapat berjalan terbuka.
“Dan ini kita akan berbasis secara, tadi CCTV juga akan dipasang,” katanya.
Ia mengatakan, sistem tersebut justru dibuat untuk memastikan sopir memperoleh BBM sesuai kuota yang tercatat pada kartunya. Sebab, masih ditemukan sopir yang tidak mendapatkan BBM sesuai jatah saat mengantre di SPBU.
Manalu mencontohkan sopir yang memiliki kuota 80 liter, namun hanya memperoleh 60 hingga 70 liter. Bahkan, ada yang sudah lama mengantre tetapi tidak mendapatkan BBM.
Dengan nomor antrean, Dishub nantinya akan menghubungkan data dari dinas dengan SPBU. Kendaraan yang telah memperoleh nomor antrean akan dilayani sesuai jumlah BBM yang direkomendasikan.
“Makanya dengan nomor antrean di Dishub itu dipastikan dapat, karena kami akan langsung link ke SPBU-nya,” katanya.
Manalu menegaskan, pemerintah tidak ingin kebijakan tersebut membuka ruang baru untuk pungli. Sebaliknya, sistem itu ditujukan untuk menjaga agar kuota BBM bersubsidi tetap terkontrol dan diterima kendaraan yang berhak.
“Sekali lagi, niat baik kita ini untuk bisa menjaga kuota bahan-bahan tersubsidi itu, di akhir tahun itu bisa terjaga dan tepat sasaran,” pungkasnya. (mell)