KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang tengah viral di media sosial mengenai dugaan korupsi dana haji sebesar Rp1,5 miliar di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji Embarkasi Balikpapan.
Isu ini ramai diperbincangkan setelah diangkat media online Hariankaltim.com dan akun media sosial lambe.kaltim dengan judul provokatif, “Miliaran Rupiah Dana Hibah Dikorupsi, Kanwil Kemenag Kaltim Pilih Cuci Tangan?”.
Kepala Kanwil Kemenag Kaltim, H. Abdul Khaliq, dengan tegas membantah tudingan pihaknya lepas tangan terhadap persoalan tersebut. Ia menjelaskan, UPT Asrama Haji Balikpapan tidak berada pada lingkup kewenangan Kanwil Kemenag Kaltim, melainkan dikelola langsung Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
“UPT Asrama Haji Balikpapan tidak berada di dalam kewenangan kami, melainkan dikelola langsung oleh Kemenag RI,” ungkap Khaliq, Senin (27/10/2025).
Ia menegaskan, dasar hukumnya merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 44 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Asrama Haji. Berdasarkan aturan itu, posisi Asrama Haji berada di bawah struktur UPT Dirjen PHU, bukan di bawah Kanwil Kemenag provinsi.
“Makanya kemarin pesannya dijawab agar mengonfirmasi langsung ke Asrama Haji Balikpapan karena memang kami tidak berwenang untuk menjawab,” jelasnya.
Khaliq juga menyayangkan pemberitaan yang menurutnya tidak berimbang karena tidak ada upaya konfirmasi langsung dari pihak media kepada dirinya. “Saya tidak pernah menerima konfirmasi, baik melalui pesan maupun telepon, terkait berita yang beredar. Karenanya kami menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar,” tegasnya.
Ia menambahkan, hubungan antara Kanwil Kemenag Kaltim dan Asrama Haji Balikpapan hanya sebatas sebagai pengguna layanan penyelenggaraan ibadah haji, bukan lembaga vertikal. “Kami mengetahui hanya sebagian saja dan tidak bisa menjawab hal-hal teknis karena bukan kewenangan kami,” tambahnya.
Melalui klarifikasi ini, Abdul Khaliq berharap publik memahami posisi struktural lembaganya agar tidak terjadi kesalah pahaman. “Ketika dikatakan kami lepas tangan, itu karena memang tidak ada hubungan struktural. Terima kasih,” pungkasnya. (yud)