merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Pinjaman Rp820 Miliar Pemkab Kukar Disorot, DPRD Kaltim: Risiko Gagal Bayar Bisa Bebani APBD

img 20260331 wa0019
Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud. (Foto: mell/Kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Fasilitas kredit sebesar Rp820 miliar yang diberikan Bank Kaltimtara kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menuai perhatian serius dari DPRD Kaltim. Skema pinjaman tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko terhadap keuangan daerah apabila tidak melalui mekanisme yang sesuai ketentuan.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud yang akrab disapa Hamas mengingatkan kemungkinan dampak paling besar yang harus diantisipasi adalah risiko gagal bayar yang dapat berujung pada tergerusnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Saya khawatir kalau ini nanti jadi gagal bayar. Kalau gagal bayar maka dampaknya APBD kita akan tergerus, karena BPD ini kan uang daerah, uang rakyat Kaltim yang dititipkan di sana,” ujarnya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait fasilitas kredit tersebut, Senin (30/3/2026) malam.

Menurutnya, kehati-hatian perlu dilakukan sejak awal karena pinjaman daerah tidak hanya berdampak pada satu kabupaten, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap stabilitas keuangan daerah secara lebih luas.

Ia juga menyoroti mekanisme dan legalitas persetujuan pinjaman yang disebut belum melalui persetujuan DPRD Kukar secara paripurna. “Karena aturannya ini kan ada yang menyatakan perlu persetujuan DPRD. Sedangkan ini tidak ada persetujuan DPRD Kutai Kartanegara dan hanya persetujuan bupati saja,” jelasnya.

Selain itu, skema pinjaman yang disebut sebagai pengelolaan kas daerah juga dinilai perlu dikaji kembali. Pasalnya, penggunaan dana tersebut diduga berkaitan dengan pembayaran infrastruktur dan kewajiban kepada pihak ketiga yang bersifat jangka menengah.

Hamas menegaskan, setiap kebijakan pembiayaan daerah seharusnya melalui mekanisme pembahasan bersama legislatif agar tercantum dalam dokumen perencanaan anggaran, yakni Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sehingga memiliki dasar yang kuat.

“Ini yang kita khawatirkan. Kalau tidak dilegalkan atau tidak disesuaikan dengan prosedur, siapa yang akan membayar nanti,” tegasnya.

Selain aspek legalitas, kemampuan fiskal daerah juga menjadi perhatian. Perhitungan rasio kemampuan bayar atau Debt Service Coverage Ratio (DSCR) dinilai harus jelas dan dilakukan secara profesional oleh pihak yang berwenang.

Ia pun mengingatkan agar persoalan ini tidak menjadi preseden bagi daerah lain di Kaltim untuk melakukan langkah serupa tanpa dasar regulasi yang jelas. “Kalau regulasinya tidak jelas seperti ini, kita takut nanti dianggap DPRD melakukan pembiaran. Apalagi daerah lain juga berencana melakukan pinjaman,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, pihaknya bersama Pemerintah Provinsi Kaltim berencana berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia guna memastikan mekanisme pinjaman tersebut telah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Nanti kami akan berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan, hasilnya kita tunggu saja.” pungkas Hamas. (mell)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *