merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

KI Kaltim Buka Sidang Sengketa Informasi , Termohon Dua Bank Pemerintah di Samarinda

whatsapp image 2026 02 26 at 12.18.33 (1).jpeg
Sidang Sengketa Informasi Publik digelar KI Kaltim. (ist/kaltimprov.go.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Proses sengketa informasi publik resmi bergulir di Kalimantan Timur setelah Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur menggelar Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Ke-1. Sengketa informasi publik ini mempertemukan LBH Citra Syariah Indonesia sebagai pemohon dengan dua institusi perbankan, yakni BNI Cabang Samarinda dan BTN, sebagai termohon. Persidangan berlangsung di Ruang Sidang KI Kaltim, Kamis (26/2/2026).

Dilansir dari agenda resmi persidangan, sengketa informasi publik tersebut menjadi tahapan awal penyelesaian konflik keterbukaan informasi melalui mekanisme ajudikasi nonlitigasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Mekanisme ini dirancang untuk menyelesaikan sengketa informasi publik secara cepat dan efisien tanpa jalur pengadilan.

Sidang sengketa informasi publik dipimpin langsung Ketua Majelis Komisioner, Sencihan, S.H., C.Me, bersama jajaran majelis. Pada tahap awal ini, majelis memeriksa kehadiran para pihak sekaligus menilai kedudukan hukum pemohon dan termohon dalam perkara sengketa informasi publik yang diajukan.

LBH Citra Syariah Indonesia memaparkan pokok permohonan sengketa informasi publik terhadap kedua bank tersebut. Sementara itu, pihak BNI dan BTN menyampaikan tanggapan awal sesuai prosedur yang berlaku dalam penanganan sengketa informasi publik di Komisi Informasi.

Ketua Majelis menegaskan, penyelenggaraan sidang sengketa informasi publik merupakan wujud komitmen Komisi Informasi dalam menjaga hak masyarakat.
“Komisi Informasi hadir untuk memastikan hak masyarakat atas informasi tetap terlindungi. Kami mendorong penyelesaian sengketa secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi para pihak,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya jalur mediasi dalam perkara sengketa informasi publik. Menurutnya, mediasi menjadi langkah strategis agar para pihak tidak harus menempuh proses pemeriksaan lanjutan yang lebih panjang.
“Kami berharap melalui mediasi, Pemohon dan Termohon dapat menemukan titik temu dan mencapai kesepakatan bersama tanpa harus melanjutkan ke tahapan pemeriksaan berikutnya. Prinsip musyawarah dan itikad baik menjadi kunci dalam penyelesaian sengketa informasi,” tegas Sencihan.

Sidang sengketa informasi publik tersebut akhirnya ditutup dengan kesepakatan untuk menempuh mekanisme mediasi. KI Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap sengketa informasi publik secara profesional, independen, dan transparan sebagai bagian dari penguatan keterbukaan informasi di Provinsi Kalimantan Timur.(*)

Sumber: kaltimprov.go.id

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *