merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Hak Angket Mandek karena Tak Kuorum, PDIP: Jika Sikap Politik Tak Berubah, Angket Sulit Terlaksana

img 20260610 wa0018
Didik Agung Eko Wahono (kiri), Muhammad Samsun (tengah), dan Hartono Basuki (kanan) saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (10/6/2026). (Foto: mell/Kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalimantan Timur menegaskan tetap konsisten mengawal usulan hak angket terhadap Gubernur Kaltim, meski rapat paripurna perdana yang dijadwalkan Rabu (10/6/2026) gagal dilaksanakan akibat tidak memenuhi kuorum.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, mengatakan seluruh anggota fraksinya hadir dalam rapat paripurna sebagai bentuk dukungan penuh terhadap hak angket yang sebelumnya diusulkan lintas fraksi.

Menurutnya, kehadiran penuh sembilan anggota Fraksi PDI Perjuangan menjadi bukti komitmen partainya untuk mengakomodasi aspirasi sebagian masyarakat yang mendorong penggunaan hak angket DPRD.

“Kalau sikap politik PDI Perjuangan sudah jelas. Kehadiran 100 persen anggota fraksi hari ini menunjukkan dukungan dan persetujuan terhadap usulan hak angket tersebut,” ujar Samsun kepada wartawan usai rapat paripurna.

Namun, ia mengakui syarat kuorum yang diatur dalam tata tertib DPRD menjadi kendala utama. Untuk memulai rapat paripurna usulan hak angket, kehadiran minimal harus mencapai tiga perempat dari total 55 anggota DPRD atau sedikitnya 41 orang. Sementara dalam rapat tersebut hanya tercatat 32 anggota yang hadir.

Akibatnya, rapat yang telah diskors dua kali akhirnya ditunda dan akan dijadwalkan ulang melalui Badan Musyawarah (Banmus).

Samsun tak menampik adanya kekecewaan atas gagalnya rapat tersebut. Menurutnya, penundaan membuat aspirasi masyarakat yang menginginkan hak angket segera bergulir belum dapat terakomodasi.

“Kalau kecewa tentu pasti. Ini bagian dari perjuangan kami dan bagian dari aspirasi masyarakat yang ingin hak angket berjalan. Tapi hari ini memang tidak bisa terlaksana karena syarat kuorum tidak terpenuhi,” katanya.

Meski demikian, politisi PDI Perjuangan itu menegaskan pihaknya tetap menghormati keputusan fraksi lain yang memilih tidak hadir. Ia menyebut ketidakhadiran anggota DPRD dalam rapat paripurna merupakan bagian dari hak politik yang dilindungi aturan.

“Kami menghargai sikap politik masing-masing fraksi. Tapi tentu kami sangat menyayangkan ketika situasinya membuat rapat menjadi tidak kuorum,” ujarnya.

Samsun juga mengingatkan bahwa keberhasilan hak angket pada akhirnya sangat bergantung pada konfigurasi politik di Karang Paci. Ia menilai, jika tidak ada perubahan sikap dari fraksi-fraksi yang saat ini belum mendukung, maka peluang hak angket untuk memenuhi syarat kuorum akan tetap berat.

“Masyarakat juga harus realistis melihat kalkulasi politik yang ada. Kalau sikap politik masing-masing fraksi tidak berubah, ya tetap tidak akan mencapai kuorum dan hak angket tidak akan bisa terlaksana,” tegasnya.

Meski begitu, ia berharap fraksi-fraksi yang tergabung dalam koalisi pendukung hak angket dapat menunjukkan keseriusan dengan menghadirkan seluruh anggotanya pada rapat paripurna berikutnya.

Senada, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim, Hartono Basuki, menegaskan ketidakhadiran anggota DPRD dalam rapat paripurna merupakan sikap politik yang sah dan dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, ia memastikan PDI Perjuangan tidak akan mengendurkan dukungan terhadap hak angket.

“PDI Perjuangan konsisten mengawal proses hak angket ini sampai selesai. Kalaupun nanti tidak bisa berlanjut karena syarat yang ditentukan tidak terpenuhi, itu bukan karena kami mundur. Kami tetap mengawal sampai akhir,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono, menilai publik perlu memahami bahwa hak angket merupakan instrumen konstitusional DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah, bukan proses hukum pidana.

Karena itu, ia menepis anggapan bahwa hak angket harus didahului interpelasi.

“Hak angket ini bukan kasus hukum. Ini hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan dan program pemerintah. Jadi tidak ada tahapan yang harus berjenjang dari interpelasi lalu angket. Hak-hak itu bisa digunakan sesuai kebutuhan DPRD,” jelasnya.

PDI Perjuangan pun memastikan akan tetap berada di garis dukungan terhadap hak angket hingga proses tersebut mencapai kepastian politik maupun regulatif.

“Yang jelas, PDI Perjuangan tegas dan tuntas. Dari awal sampai akhir kami tetap bersama masyarakat untuk mendukung hak angket.” tutup Didik.(mell)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *