desain sukseskan kukar idaman terbaik

Dorong Tata Kelola Bersih, Pemkab PPU Evaluasi Kesiapan Desa Antikorupsi

whatsapp image 2026 10 14 at 14.09.02
Tita Deritayati mengingatkan bahwa esensi utama dari program Desa Antikorupsi bukanlah sekadar mengejar pemenuhan dokumen administrative atau nilai evaluasi formal belaka, melainkan penanaman nilai moral dan integritas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

KALTIMVOICE.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU), Kalimantan Timur, memperkuat kesiapan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas di tingkat tapak melalui pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) secara daring bersama Pemerintah Provinsi Kaltim dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Pelaksanaan monev lintas instansi tersebut digelar sebagai bagian dari program perluasan percontohan Desa Antikorupsi di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Tahapan monev daring tersebut menjadi bagian dari upaya menyeluruh untuk melihat sejauh mana kesiapan desa dalam menerapkan prinsip-prinsip antikorupsi secara nyata dan berkelanjutan.

Fokus penilaian mencakup sejumlah aspek krusial, antara lain tingkat keterbukaan informasi publik, akuntabilitas serta pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa, kualitas pelayanan publik kepada warga, hingga sejauh mana keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya roda pemerintahan di tingkat desa.

Pejabat Pemkab PPU, Tita, menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan program ini memerlukan komitmen penuh serta kolaborasi yang solid dari seluruh pihak terkait.

“Dukungan lintas perangkat daerah diperlukan agar proses pendampingan dan evaluasi dapat berjalan optimal,” kata Tita di Penajam.

Ia menjelaskan bahwa sinergi antardinas dan instansi teknis diharapkan mampu membantu pemerintah desa dalam memenuhi berbagai indikator penilaian yang disyaratkan. Di samping itu, pendampingan yang terpadu akan memperkuat penerapan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) secara konsisten dan berkelanjutan.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti peran strategis Desa Rintik yang menjadi salah satu fokus pendampingan serta percontohan dalam program pencegahan korupsi ini.

Ia berharap pengalaman Desa Rintik dalam mengikuti program ini dapat menjadi pembelajaran bagi desa-desa lain di Kabupaten PPU untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat pengawasan internal, dan membangun budaya antikorupsi sejak tingkat pemerintahan paling dekat dengan masyarakat.

Tita mengingatkan bahwa esensi utama dari program Desa Antikorupsi bukanlah sekadar mengejar pemenuhan dokumen administrative atau nilai evaluasi formal belaka, melainkan penanaman nilai moral dan integritas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

“Yang terpenting, nilai-nilai antikorupsi harus menjadi bagian dari budaya kerja aparatur desa, bukan hanya untuk memenuhi penilaian program. Dengan begitu, masyarakat dapat merasakan manfaat dari pemerintahan desa yang transparan, tertib, dan bertanggung jawab,” tutupnya.

Melalui komitmen dalam program perluasan percontohan Desa Antikorupsi ini, Pemkab PPU berharap semakin banyak desa di wilayah setempat yang secara konsisten menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Langkah ini diyakini menjadi fondasi utama dalam meningkatkan kepercayaan dan partisipasi publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

(Adv24/diskominfoppu/humas/udin.zacrez)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *