KALTIMVOICE.ID, PENAJAM – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, memprioritaskan penyelesaian masalah kekurangan guru di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebelum melakukan pelantikan definitif untuk 22 posisi kepala sekolah yang saat ini diisi oleh Pejabat Pelaksana Tugas (Plt).
Sekretaris Disdikpora Kabupaten PPU, Durajat, menyatakan bahwa kekosongan posisi kepala sekolah tersebut mayoritas disebabkan oleh pejabat sebelumnya yang telah memasuki masa pensiun maupun meninggal dunia. Pengangkatan posisi tersebut nantinya tetap mengacu pada regulasi nasional yang berlaku.
“Untuk kepala sekolah, regulasinya mengacu pada Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Guru sebagai Kepala Sekolah. Saat ini memang ada kekosongan yang diisi Plt karena pejabat sebelumnya pensiun atau meninggal dunia,” ujar Durajat di Penajam.
Meski demikian, Disdikpora PPU menegaskan fokus utama pemerintah daerah saat ini adalah menambal defisit tenaga pengajar di ruang-ruang kelas. Sebelum pelaksanaan redistribusi tahap pertama, PPU tercatat mengalami kekurangan hingga 132 guru SD dan SMP. Setelah penataan tahap awal berjalan, angka kekurangan tersebut berhasil ditekan menjadi 99 orang.
Dalam proses redistribusi guru, Disdikpora PPU menerapkan prinsip pemindahan yang mendekatkan tenaga pengajar dengan domisili atau tempat tinggal masing-masing. Kebijakan ini berpedoman pada arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Pengarahan dari KemenPAN-RB adalah mendekatkan guru dengan tempat tinggalnya. Harapannya, ketika dekat dengan keluarga, kinerja guru menjadi lebih optimal, risiko perjalanan berkurang, biaya operasional hemat, dan kedisiplinan meningkat karena bisa datang tepat waktu,” kata Durajat.
Guna menutupi sisa kekurangan 99 guru tersebut, Disdikpora PPU mengusulkan pemanfaatan kualifikasi pendidikan dari aparatur sipil negara yang tersebar di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain. Berdasarkan pemetaan awal, diperkirakan ada sekitar 20 hingga 30 pegawai berlatar belakang pendidikan yang tersebar di 33 OPD di luar Disdikpora PPU.
Langkah pengalihan tugas antar-OPD ini diambil sebagai strategi efisiensi mengingat keterbatasan anggaran daerah. Jika skema pengalihan pegawai tersebut belum mencukupi, pemerintah daerah berencana mengusulkan perekrutan melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Durajat memperhitungkan, apabila harus merekrut 100 guru baru melalui skema pembiayaan standar, yakni sekitar Rp2,7 juta per bulan dikalikan 13 bulan, maka beban alokasi anggaran daerah dapat mencapai lebih dari Rp3,5 miliar hanya untuk komponen gaji tenaga pengajar.
“Kondisi keuangan kita saat ini sedang terbatas. Apabila tidak bisa terpenuhi seluruhnya sekaligus, kekurangannya akan kita minta secara bertahap. Kekurangan satu guru kelas berdampak langsung pada tidak adanya pengajar di satu kelas,” tuturnya.
Ia menambahkan, ketiadaan guru di kelas tidak hanya memicu penurunan kualitas layanan pendidikan, tetapi juga memicu risiko masalah sosial di lingkungan sekolah seperti perundungan (bullying) akibat minimnya pengawasan.
Terkait pengisian 22 jabatan kepala sekolah definitif dari jenjang SD hingga SMP, Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikpora PPU bersama jajaran pengawas telah merampungkan pemetaan serta penyusunan daftar sekolah yang terdampak.
Proses seleksi dan pelantikan kepala sekolah definitif tersebut rencananya akan ditindaklanjuti secara beriringan setelah program redistribusi guru tuntas dilaksanakan serta selesainya pengerjaan program revitalisasi fisik bangunan di beberapa sekolah.
(Adv41/diskominfoppu/udin.zacrez)