KALTIMVOICE.ID, SANGATTA – Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam sektor pelayanan publik. Salah satu langkah konkretnya adalah mewajibkan seluruh 22 puskesmas di Kutim membuka kanal layanan pengaduan masyarakat, termasuk di wilayah pedalaman.
Kepala Dinas Kesehatan Kutim, Sumarno, menjelaskan kebijakan ini dirancang agar masyarakat memiliki akses langsung untuk menyampaikan keluhan, kritik, maupun saran terhadap pelayanan kesehatan dasar. “Kami ingin semua puskesmas terbuka terhadap evaluasi publik. Masyarakat bisa menyampaikan keluhan baik melalui kotak saran, pesan WhatsApp, maupun media sosial resmi,” ujarnya,Kamis (20/11/25).
Sistem pengaduan ini mencakup berbagai saluran, mulai dari kotak saran fisik di setiap puskesmas hingga nomor kontak resmi yang langsung terhubung ke kepala puskesmas. Setiap laporan akan diverifikasi oleh tim internal dan wajib ditindaklanjuti maksimal dalam tiga hari kerja. “Kepala puskesmas bertanggung jawab menindaklanjuti semua aduan. Tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
Menurut Sumarno, mekanisme pengaduan ini tidak hanya menampung keluhan, tetapi juga menjadi instrumen evaluasi kualitas pelayanan. Data pengaduan masyarakat akan direkap setiap bulan dan dilaporkan ke Dinas Kesehatan untuk bahan pembinaan dan perbaikan layanan. “Dari laporan itu kita tahu mana layanan yang masih perlu ditingkatkan,” katanya.
Selain di tingkat puskesmas, Dinas Kesehatan juga membuka kanal pengaduan langsung di level kabupaten, sehingga warga dapat melapor langsung jika menemukan masalah serius di lapangan. “Silakan sampaikan secara santun dan objektif. Kami pastikan setiap aduan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Kutim dalam membangun budaya pelayanan publik yang transparan, cepat tanggap, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (adv/diskominfokutim/yud)