KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah menyiapkan skema baru pengendalian antrean sekaligus penyaringan kendaraan guna menekan kemacetan dan potensi penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyampaikan kebijakan ini merupakan hasil rapat koordinasi bersama BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, Dishub Provinsi Kaltim, serta Bagian Perekonomian Sekretariat Kota Samarinda.
“Kami rapat bersama teman-teman BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, Dishub Provinsi Kaltim, dan Kabag Ekonomi Kota Samarinda. Ini menindaklanjuti rencana pemetaan SPBU di seluruh Kota Samarinda yang menjual biosolar dan pertalite,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Langkah utama yang akan diterapkan adalah pemindahan pengambilan nomor antrean kendaraan biosolar ke Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) di Jalan Ring Road Ardans. Sistem ini berlaku H-1 sebelum pengisian di SPBU.
Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar mengatur antrean, tetapi juga menyaring kendaraan yang tidak layak jalan maupun yang berstatus Over Dimension Overload (ODOL). “Karena kendaraan yang antre biosolar banyak yang secara kasat mata over dimensi over loading dan tidak layak jalan,” tegasnya.
Untuk mendapatkan nomor antrean, kendaraan wajib membawa STNK aktif, bukti KIR yang masih berlaku, serta fuel card. Ke depan, sistem pembayaran akan diarahkan menggunakan aplikasi MyPertamina agar seluruh transaksi tercatat dengan jelas. “Metode pembayaran akan kita arahkan melalui MyPertamina supaya pembelian bisa terdata semua kendaraan,” jelasnya.
Pengawasan juga dilakukan terhadap kuota pembelian. Jika satu kendaraan mendapatkan jatah 80 liter, maka sistem akan menghitung jarak tempuhnya sebelum diperbolehkan mengambil antrean kembali. “Kalau satu liter diasumsikan tiga kilometer, maka 80 liter berarti 240 kilometer perjalanan. Kalau besok ambil antrean lagi tanpa perjalanan yang jelas, itu yang kita curigai,” katanya.
Selain biosolar, pengaturan juga dilakukan untuk kendaraan roda empat penikmat bensin jenis Pertalite. Pengisian akan dipetakan ke SPBU yang berada di kawasan luar kota guna mengurangi kemacetan di pusat kota.
Sementara untuk angkutan umum atau bus, akan disiapkan satu SPBU khusus dengan kewajiban melampirkan izin trayek dan izin operasional. “Izin trayek dan izin operasional ini memastikan bus tersebut benar-benar beroperasi, bukan kamuflase,” tegasnya.
Terkait potensi dampak terhadap inflasi, ia menyebut telah berkoordinasi dengan Asosiasi Logistik Forwarder Indonesia (ALFI). Berdasarkan hasil pembahasan, angkutan logistik kini lebih banyak menggunakan BBM non-subsidi sehingga distribusi sembako dinilai tetap aman. “Inflasi Kota Samarinda tetap terjaga. Jadi yang mungkin keberatan adalah kendaraan byang sebenarnya tidak beroperasi, tetapi mengambil BBM subsidi,” ujarnya.
Penerapan kebijakan ini direncanakan mulai 1 April setelah surat edaran ditandatangani Wali Kota Samarinda. Jika waktu sosialisasi belum mencukupi, pelaksanaan akan dimulai 1 Mei. “Kalau semakin cepat semakin bagus. Kalau 1 April bisa, ya kita gas,” pungkasnya. (mell)