merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Andi Harun Minta Dukungan DPRD Kejar Aset Daerah Bodong, Siap Tempuh Pemulihan hingga Jalur Hukum

img 20260514 wa0004
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan II Tahun 2026, Rabu malam (13/5/2026). (Foto: mell/Kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Pemerintah Kota Samarinda mulai membongkar dan menelusuri sejumlah aset daerah yang diduga bermasalah. Mulai dari kerja sama lama dengan PT Davindo Jaya Mandiri, lahan di Teluk Bajau, tanah lima hektare di kawasan Perumahan Korpri/BPK di Samarinda Seberang, hingga pembelian lahan 150 hektare yang disebut telah dibayar namun tidak tercatat sebagai aset daerah.

Hal itu disampaikan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, saat Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan Il Tahun 2026 saat pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Rabu malam (13/5/2026).

Revisi perda tersebut dilakukan untuk menyesuaikan aturan terbaru yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai pedoman pengelolaan BMD.

Namun, di balik pembahasan regulasi itu, Andi Harun justru membuka persoalan lama yang selama ini dinilai mengendap dan belum terselesaikan. “Saya mohon dukungan pimpinan dan seluruh anggota dewan untuk melakukan penertiban, pengamanan, dan pemanfaatan aset daerah,” ujarnya.

Salah satu yang disorot ialah transaksi pembelian lahan seluas 150 hektare pada masa lalu. Pemkot disebut memiliki bukti transfer pembayaran. Faktanya, lahan tersebut hingga kini tidak tercatat dalam barang milik daerah. “Puluhan miliar kita beli, uang melayang, tanah tidak ada. Bahkan, tidak tercatat dalam barang milik daerah,” tegasnya.

Persoalan itu, kata dia, akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditelusuri lebih lanjut. Meski demikian, pemerintah tetap mengedepankan pemulihan aset dan keuangan daerah sebelum menempuh jalur pidana.

Selain itu, Pemkot juga kembali mengurai persoalan kerja sama lama dengan PT Davindo yang sebelumnya sempat terseret perkara pidana. Menurutnya, selesainya perkara pidana tidak otomatis menghapus hubungan keperdataan antara pemerintah kota dan pihak ketiga. “Pidananya selesai, tapi hubungan kerja samanya tidak boleh berhenti. Hak pemerintah kota harus tetap dilindungi,” ucapnya.

Pemkot kini melakukan inventarisasi dan validasi terhadap aset-aset yang masuk dalam objek kerja sama tersebut untuk memastikan mana yang menjadi hak pemerintah daerah.

Tak hanya Davindo, sejumlah aset lain seperti lahan di Jalan Teluk Bajau, kawasan Sambutan, hingga aset lain yang tersebar di beberapa titik juga mulai ditelusuri kembali. “Yang di Teluk Bajau sekarang sudah ditangani Kejaksaan Negeri,” ungkapnya.

Andi Harun turut memberi peringatan keras kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari sekda hingga pimpinan OPD, agar tidak bermain-main dalam pengelolaan aset daerah. “Saya sudah ingatkan seluruh pejabat pemerintah untuk tidak coba-coba bermain dalam soal ini. Tidak ada yang kebal dalam urusan aset daerah,” tegasnya lagi. (mell)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *