desain sukseskan kukar idaman terbaik

Sengketa Lahan PT SAA dan Warga Tri Pariq Makmur Berakhir, Pemkab Mahulu Fasilitasi Kesepakatan Baru

whatsapp image 2026 08 17 at 22.06.11
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Kabupaten Mahakam Ulu, A. Teguh Santoso (Foto: Orys/Kaltimvoice)

KALTIMVOICE.ID, MAHAKAM ULU – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) berhasil memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan antara PT Setia Agroabadi (PT SAA) dengan masyarakat Kampung Tri Pariq Makmur. Sengketa yang telah berlangsung sekitar 10 tahun itu kini berakhir dengan kesepakatan baru antara perusahaan dan masyarakat.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Kabupaten Mahakam Ulu, A. Teguh Santoso, mengatakan konflik tersebut telah berlangsung sejak Mahakam Ulu masih menjadi bagian dari Kabupaten Kutai Barat.

“Konflik antara masyarakat dengan PT SAA, perusahaan sawit dari PT Setia Agroabadi yang beroperasi di Kabupaten Mahakam Ulu, ini berlangsung sejak zaman Mahakam Ulu belum lahir. Jadi, dari Kutai Barat 10 tahun yang lalu,” ujar Teguh.

Menurutnya, persoalan tersebut berlanjut karena wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT SAA berada di wilayah administratif Kabupaten Mahakam Ulu. Untuk menyelesaikannya, Pemkab Mahulu kemudian membentuk Tim Penyelesaian Sengketa Lahan yang dipimpin Asisten I bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat.

Teguh menyebut penyelesaian sengketa tersebut menjadi tantangan pertama bagi tim yang dibentuk pemerintah daerah. Tim bekerja hampir satu tahun untuk mempertemukan kepentingan perusahaan dengan masyarakat.

“Tim ini bekerja efektif hampir satu tahun untuk menyelesaikan sengketa lahan ini antara PT SAA dengan masyarakat Tri Pariq Makmur,” jelasnya.

Dalam prosesnya, terdapat lima kelompok masyarakat yang mengajukan sengketa dengan berbagai dasar kepentingan. Ada yang mengatasnamakan pemerintah kampung, kelompok masyarakat, hingga individu yang mengajukan tuntutan melalui kuasa hukum.

“Di antara masyarakat Tri Pariq Makmur itu ada lima kelompok sendiri yang bersengketa. Ada yang mengatasnamakan kampung, ada yang mengatasnamakan kelompok, ada yang mengatasnamakan pribadi-pribadi yang kemudian melalui kuasa hukumnya itu juga mengajukan sengketa kepada Tim Penyelesaian Sengketa Kabupaten,” ungkap Teguh.

Setelah melalui proses penyelesaian, kelima kelompok tersebut akhirnya dapat dipertemukan. Pemerintah kampung, individu, maupun kelompok masyarakat yang diwakili organisasi masyarakat Gerbang Dayak disebut telah mencapai kesepakatan.

“Syukur Alhamdulillah lima kelompok tersebut … semuanya sudah bisa kita selesaikan dengan baik,” katanya.

Penyelesaian tersebut kemudian dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MOU) atau kesepakatan baru antara PT SAA dengan masyarakat Mahakam Ulu, khususnya masyarakat Kampung Tri Pariq Makmur.

Menurut Teguh, kesepakatan baru tersebut menjadi titik temu antara kedua pihak setelah konflik berlangsung selama bertahun-tahun.

“Sekarang sudah tercapai MOU baru, masyarakat sudah menjalin MOU atau kesepakatan bersama yang baik, dan sudah ketemu titik temunya,” ujarnya.

Kesepakatan baru itu telah ditandatangani sekitar satu bulan lalu. Penandatanganan MOU disaksikan Wakil Bupati Mahakam Ulu, Sekretaris Daerah, Asisten I, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mahakam Ulu. (mzhra/Adv27/mahakamulu)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *