desain sukseskan kukar idaman terbaik

Balik Sentil Hamas, Andi Harun Nilai Pemahaman soal Pokir “Dangkal dan Sesat”

whatsapp image 2026 08 11 at 17.54.35
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: mell/Kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, membantah pernyataan Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud alias Hamas, terkait polemik pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kaltim dari daerah pemilihan (Dapil) Samarinda.

Menurut Andi Harun, Hamas mencampuradukkan cakupan APBD Provinsi Kaltim yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota dengan prinsip representasi elektoral anggota DPRD dalam memperjuangkan pokir.

Tanggapan itu disampaikan Andi Harun di Anjungan Karang Mumus, Balai Kota Samarinda, Selasa (11/8/2026). Ia mengaku sebenarnya tidak ingin kembali berpolemik, tetapi merasa perlu memberikan hak jawab setelah pernyataan Hamas muncul di ruang publik.

“Saya sebenarnya sudah ingin menghindari berpolemik akhir-akhir ini karena jauh lebih bagus kita fokus kerja. Tapi ada saja pernyataan-pernyataan di ruang publik yang memaksa saya harus memberi tanggapan,” ujar Andi Harun.

Polemik bermula dari pernyataan Andi Harun saat menghadiri Musda XI DPD Partai Golkar Kota Samarinda di Hotel Fugo Samarinda, Sabtu (8/8/2026).

Saat itu, Andi Harun menyinggung dugaan adanya pokir anggota DPRD Kaltim dari Dapil Samarinda yang dialokasikan ke luar daerah. Menurutnya, anggota DPRD Kaltim dari Dapil Samarinda memperoleh mandat politik dari masyarakat Kota Samarinda sehingga aspirasi yang dihimpun dari dapil tersebut semestinya diperjuangkan kembali untuk Samarinda.

Andi Harun kala itu belum mau menyebut nama anggota DPRD maupun daerah tujuan pokir. Ia mengaku masih mengumpulkan data agar dugaan tersebut tidak berubah menjadi tudingan tanpa dasar.

“Ada indikasinya. Tapi sebelum penelitian berakhir, kita enggak boleh spekulasi, nanti jadi fitnah,” ujarnya.

Pernyataan itu kemudian ditanggapi Hamas. Ketua DPRD Kaltim tersebut menilai bantuan keuangan (bankeu) dari APBD provinsi tidak bersifat wajib dan penggunaannya tidak semestinya dibatasi berdasarkan daerah pemilihan anggota DPRD.

Menurut Hamas, APBD provinsi diperuntukkan bagi seluruh Kaltim. Karena itu, anggota DPRD provinsi tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap dapil masing-masing, tetapi juga terhadap sepuluh kabupaten/kota.

“Anggota DPRD provinsi itu harus seluruh Kaltim, bukan hanya misalnya Samarinda,” kata Hamas usai memimpin Rapat Paripurna ke-19 DPRD Kaltim, Senin (10/8/2026).

Hamas juga mencontohkan daerah dengan jumlah anggota DPRD lebih sedikit seperti Kutai Barat dan Mahakam Ulu. Menurutnya, anggota dewan dapat menitipkan aspirasi kepada anggota dari dapil lain agar pembangunan di daerah tersebut tetap berjalan.

“Tidak adil kalau kita cuma punya satu anggota DPRD, kita kapan majunya? Terkadang kami, teman-teman, ya sudah kita titip ke sana supaya ada keberkeadilan,” ujarnya.

Andi Harun kemudian meluruskan dua hal yang menurutnya berbeda, yakni bankeu dan pokir.

Ia mengakui APBD Provinsi Kaltim secara yurisdiksi memang mencakup sepuluh kabupaten/kota. Alokasi bankeu pun merupakan kewenangan Gubernur Kaltim bersama DPRD melalui pembahasan APBD.

Karena itu, ia tidak mempersoalkan apabila suatu daerah memperoleh bankeu lebih besar berdasarkan pertimbangan objektif, misalnya karena kapasitas fiskal rendah sementara kebutuhan pembangunan infrastrukturnya lebih besar.

Ia bahkan menyebut Mahakam Ulu dan Kutai Barat sebagai contoh daerah yang dapat memperoleh alokasi lebih besar jika memang memenuhi pertimbangan tersebut.

“Kalau misalnya Provinsi Kaltim memutuskan untuk tahun 2027 hanya dua kabupaten ini yang mendapatkan alokasi bantuan keuangan, kita juga ikhlas,” katanya.

Namun, menurut Andi Harun, prinsip tersebut tidak bisa digunakan untuk menjelaskan pokir. Ia menyebut pokir sebagai salah satu dokumen perencanaan pembangunan yang lahir dari aspirasi masyarakat, baik melalui rapat dengar pendapat (RDP) maupun penjaringan aspirasi saat reses.

Ia merujuk Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, khususnya Pasal 178, yang mengatur pokok-pokok pikiran DPRD sebagai bagian dari dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Menurutnya, aspirasi yang dihimpun melalui reses berkaitan langsung dengan posisi anggota DPRD sebagai representasi elektoral dari daerah pemilihannya.

“Kalau pokir itu berlaku prinsip representasi elektoral, yang harus dia kembalikan ke dapil masing-masing,” tegasnya.

Andi Harun kemudian mencontohkan anggota DPRD Kaltim dari Dapil Samarinda sebagai representasi elektoral masyarakat Samarinda. Prinsip yang sama, kata dia, berlaku bagi anggota DPRD dari dapil yang mencakup Bontang dan Kutai Timur, Paser dan Penajam Paser Utara, hingga Kutai Barat dan Mahakam Ulu.

Karena itu, ia menilai penggunaan cakupan APBD provinsi sebagai dasar untuk membenarkan penempatan pokir lintas dapil merupakan kekeliruan dalam menarik kesimpulan.

“APBD-nya untuk 10 kabupaten/kota itu benar. Tapi kalau pokir, berlaku prinsip representasi elektoral, yang harus dia kembalikan ke dapil masing-masing,” ujarnya.

Andi Harun menyebut cara berpikir tersebut sebagai logical fallacy atau sesat pikir. Menurutnya, kesimpulan mengenai pokir tidak bisa dibangun hanya dari fakta bahwa APBD provinsi berlaku untuk seluruh Kaltim.

“Jadi, tidak hanya logikanya melompat, tapi salah. Itu yang disebut dengan logical fallacy,” katanya.

Ia menilai persoalan itu menjadi lebih serius karena pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kaltim yang merupakan simbol lembaga legislatif provinsi.

“Masa sekelas Ketua DPRD tidak benar memahami undang-undang? Ini fatal betul pernyataan Ketua DPRD Kaltim. Masa sekelas Ketua DPRD pengetahuannya tentang APBD segitu?” ujarnya.

Andi Harun mengatakan pemahaman mengenai pokir tersebut meleset jauh dari prinsip yang menurutnya berlaku dalam perencanaan pembangunan daerah.

“Karena kerangka berpikir dan pemahaman DPRD mengenai APBD, lebih-lebih soal pokir, itu meleset sangat jauh, menyimpang. Jadi itu problemnya,” katanya.

Pengalaman lima periode sebagai anggota DPRD Kaltim, termasuk dua kali menjadi pimpinan DPRD provinsi, turut menjadi dasar Andi Harun dalam menjelaskan pandangannya. Ia mengatakan selama berkarier di DPRD, dirinya juga lama terlibat dalam Badan Anggaran dan pembahasan APBD.

Dari pengalaman tersebut, ia menilai pernyataan Hamas mengenai pokir menunjukkan pemahaman yang sangat dangkal.

“Saya belum pernah melihat pengetahuan Ketua DPRD Kaltim selama saya lima periode, khususnya, sedangkal ini. Bukan cuma dangkal, tapi sesat,” tegas Andi Harun.

Menurutnya, pemerataan pembangunan antardaerah tetap dapat dilakukan tanpa mencampuradukkan fungsi pokir dengan bankeu.

Jika Mahulu atau Kutai Barat membutuhkan anggaran lebih besar karena kemampuan fiskalnya rendah, misalnya, kebutuhan itu dapat diperjuangkan melalui kebijakan pemerintah provinsi dan alokasi bankeu.

“Kalau saya Samarinda, kalau Mahulu dan Kutai Barat lebih besar, saya sangat ikhlas,” katanya.

Andi Harun juga mengingatkan agar pernyataan mengenai alokasi anggaran dapat diuji melalui dokumen APBD. Menurutnya, masyarakat saat ini semakin mudah memeriksa dan membandingkan kebijakan anggaran pemerintah.

“Jangan pakai itu. Karena masyarakat sekarang semakin pintar, Pak Ketua. Bisa menguji pernyataan kita melalui buku APBD,” ujarnya.

Meski melontarkan kritik keras, Andi Harun mengatakan tidak ingin polemik tersebut berlarut-larut. Ia meminta seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan DPRD Kaltim, kembali fokus pada persoalan yang lebih menyentuh kepentingan masyarakat.

“Apa tidak capek berpolemik? Sudah tenang-tenang saja kita, urusin masyarakat kita masing-masing. Masih banyak hal yang jauh lebih penting daripada berpolemik soal begini,” pungkas Andi Harun. (mell)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *