merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

KI Kaltim Gelar Pemeriksaan Awal atas Sengketa Informasi Pembebasan Lahan di Loa Kulu

2ff85717 bf6b 4ec5 a3ea 0cc26cffc162.jpeg

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA–Tahap pemeriksaan awal sengketa informasi terkait pembebasan lahan antara PT Multi Harapan Utama dan fasilitasi oleh Kecamatan Loa Kulu resmi digelar oleh Komisi Informasi Kaltim, Rabu (4/3/2026).

Dalam agenda tersebut, hanya Pemohon, Aqmal Rabbany, yang hadir untuk memberikan keterangan awal mengenai permohonan sengketa informasi yang diajukannya.

Pada pemeriksaan awal ini, Pemohon menyampaikan kembali pokok permohonan informasi terkait dokumen transaksi jual beli tanah tahun 2008 antara PT MHU dan pihak bernama Jamhari, termasuk data lokasi, titik koordinat, serta luasan lahan yang disebut difasilitasi oleh pemerintah kecamatan dan desa.

Pemohon juga menyampaikan bahwa dirinya telah mengajukan keberatan pada 5 Januari 2026 karena tidak mendapat tanggapan dari pihak Termohon. 

Ketidakadaan jawaban tersebut menjadi alasan sengketa ini kemudian dilanjutkan ke Komisi Informasi melalui permohonan tertanggal 19 Februari 2026, yang kemudian dinyatakan lengkap secara administrasi dan dicatat dalam register sengketa.

“Saya hanya ingin mendapatkan kejelasan atas dokumen dan informasi yang seharusnya bisa diakses publik, terutama terkait proses pembebasan lahan yang melibatkan PT Multi Harapan Utama dan fasilitasi oleh Kecamatan Loa Kulu. Karena tidak ada jawaban dari pihak-pihak tersebut, saya merasa perlu melanjutkan ke Komisi Informasi agar hak saya untuk mengetahui informasi ini dipenuhi,” ujar Aqmal.

Dalam pemeriksaan awal, Komisi Informasi melakukan verifikasi administratif terhadap kelengkapan permohonan, memastikan bahwa seluruh dokumen pendukung telah memenuhi syarat sebelum sengketa diproses ke tahap sidang berikutnya.

Meski pihak Kecamatan Loa Kulu tidak hadir, Komisi Informasi tetap melaksanakan agenda pemeriksaan sesuai ketentuan. “Pemeriksaan awal ini kami lakukan untuk memastikan permohonan sengketa memenuhi syarat administratif. Ketidakhadiran Termohon tidak menghentikan proses, karena Komisi Informasi tetap berkewajiban memastikan hak Pemohon atas informasi publik berjalan sesuai aturan,” tegas Ketua Majelis Sidang Sencihan.

Selanjutnya, Komisi Informasi Kaltim akan menetapkan jadwal sidang pemeriksaan awal lanjutan ataupun memanggil kembali Termohon untuk memberikan klarifikasi.  (*)

Sumber: kaltimprov.go.id

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *