KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Kalimantan Timur Andi Sofyan Hasdam menggelar dialog publik bertema “Efek Sistemik Atas Pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD) Provinsi Kalimantan Timur” di Hotel Five Premiere, Jalan Bhayangkara, Samarinda, Rabu (17/9/25).
Dalam forum tersebut, Andi Sofyan menegaskan wacana pemotongan TKD, khususnya Dana Bagi Hasil (DBH), tidak dapat dibenarkan. Ia menilai langkah tersebut akan berdampak langsung terhadap keberlanjutan program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kaltim.
“Kalau ini memang kemungkinan ada pemotongan, tentu kita akan menyampaikan aspirasi. Kalau terjadi pemotongan dampaknya kesehatan menurun, pendidikan juga terdampak, hingga bantuan sosial pun berkurang. Itu yang tidak kita inginkan,” tegas Sofyan.
Menurutnya, DBH memiliki formula yang jelas sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Karena itu, pemotongan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“DBH itu ada rumusnya. Tidak mungkin tiba-tiba dipotong. Kalau minyak sekian persen, penghasil sekian persen, daerah sekitar sekian persen, dan provinsi sekian persen. Kalau dipotong, dasarnya apa? Itu yang akan kita sampaikan ke Menteri Keuangan,” ujarnya.
Dalam dialog, sejumlah peserta turut menyampaikan kekecewaan mereka terhadap wacana pemotongan TKD. Mereka menilai Kaltim yang selama ini menjadi salah satu penyumbang besar bagi negara seharusnya mendapatkan proporsi adil, bukan malah dipotong.
Menanggapi aspirasi itu, Sofyan berkomitmen menindaklanjuti dengan menyurati Menteri Keuangan. “Hari ini setelah menerima aspirasi dan masukan perhitungan dari para ekonom, saya akan membuat surat resmi kepada Menteri Keuangan. Itu bentuk pertanggungjawaban saya sebagai wakil Kaltim,” jelasnya.
Ia menekankan, langkahnya ini merupakan sikap pribadi sebagai anggota DPD RI dari Kaltim. Namun, ia yakin anggota legislatif lain di tingkat pusat juga akan bersuara sama demi menjaga kesejahteraan masyarakat daerah penghasil sumber daya alam tersebut. (yud)