merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Rudy Mas’ud Bantah Isu Nepotisme Soal Keponakannya Terpilih Ketua Kadin Kaltim

img 20260424 wa0010
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud. (Foto: mell/Kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Tuduhan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) menerpa Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, selama menjabat satu tahun terakhir ini. Terpilihnya keponakannya, Putri Amanda Nurramadhani (23 Tahun), sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim termasuk jadi sorotan publik.

Soal ini, Rudy merasa perlu meluruskan. Dia menegaskan, proses pemilihan Ketua Kadin merupakan kewenangan internal organisasi pelaku usaha yang tidak berada dalam lingkup intervensi Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Berkaitan dengan Kadin, organisasi itu tidak terafiliasi dengan Pemprov Kaltim. Jadi saya rasa tidak tepat kalau dikaitkan dengan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme),” ujarnya saat Konferensi Pers di Samarinda, Kamis (23/4/2026).

Ia menjelaskan, Kadin merupakan organisasi independen yang beranggotakan kalangan pengusaha dan menjalankan mekanisme pemilihan berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi.

Rudy pun menegaskan dirinya tidak memiliki kapasitas maupun hak suara dalam proses pemilihan Ketua Kadin Kaltim, termasuk perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi. “Saya bukan orang Kadin. Pemerintah provinsi juga tidak punya hak suara untuk menentukan siapa yang menjadi ketua,” tegasnya.

Ia juga menanggapi sorotan terkait usia Putri Amanda yang masih 23 tahun saat terpilih memimpin Kadin Kaltim. Ia menegaskan bahwa penilaian terhadap kelayakan kandidat merupakan kewenangan organisasi Kadin. “Kalau tanya pertanyaan personal ponakan? Tanyakan nanti kepada Kadin pusat apa yang menjadi kriteria Putri Amanda usia 23 tahun itu bisa menjadi terpilih, tentu ada kriteria-kriterianya,” ujarnya.

Kendati demikian, ia memastikan pemerintah daerah tetap membuka ruang fasilitasi terhadap kegiatan organisasi usaha sepanjang berkaitan dengan penguatan dunia usaha di daerah. “Kalau mereka meminta difasilitasi untuk kegiatan-kegiatan Kadin, tentu bisa. Tapi untuk pemilihan, gubernur maupun OPD tidak memiliki kewenangan.” tutupnya. (mell)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *