KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) berkomitmen menertibkan kendaraan operasional milik perusahaan yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah. Ribuan unit kendaraan seperti truk, bus, dan alat berat di sektor pertambangan serta perkebunan kelapa sawit disebut menjadi prioritas dalam penertiban tersebut.
Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, mengungkapkan masih banyak kendaraan yang beroperasi di wilayah Benua Etam belum menggunakan pelat KT sebagaimana ketentuan.
Sebagian di antaranya masih tercatat dengan pelat dari daerah lain seperti B (Jakarta), L (Surabaya), dan DA (Kalimantan Selatan). Kondisi ini mengakibatkan potensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) karena pajak kendaraan tidak diterima oleh kas Kaltim.
Ia menuturkan bahwa pemerintah daerah memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk menyesuaikan administrasi kendaraannya tanpa harus menghentikan kontrak yang sedang berjalan.
“Kami mengimbau agar seluruh perusahaan segera melakukan penggantian pelat nomor kendaraan menjadi KT. Namun apabila tidak ada upaya perbaikan, kami akan mengambil langkah tegas, termasuk kemungkinan pelarangan kendaraan tersebut beroperasi di wilayah Kaltim,” ujarnya pada Senin (3/11/2025).
Seno menjelaskan, kebijakan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memperkuat kemandirian fiskal.
“Tidak sepatutnya kendaraan yang beroperasi di Kaltim menggunakan infrastruktur dan memberikan dampak lingkungan di daerah ini, tetapi pajaknya justru dibayarkan di luar provinsi,” katanya menegaskan.
Selain fokus pada penertiban pelat nomor, Pemprov Kaltim juga tengah menelusuri potensi pendapatan dari sektor lain seperti pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dan pajak alat berat.
Seno menyebut, di sektor kehutanan saja terdapat sekitar 5.100 unit alat berat yang dapat menjadi sumber pemasukan daerah jika dikelola dengan baik dan transparan.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemprov Kaltim menugaskan Dinas Perhubungan bersama instansi terkait agar turun langsung ke lapangan melakukan pengawasan.
Pengawasan terutama difokuskan pada kawasan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit yang menjadi titik utama pergerakan kendaraan operasional.
Seno menilai, optimalisasi pajak kendaraan dan alat berat menjadi salah satu pilar penting dalam upaya peningkatan PAD Kaltim.
Ia juga berharap perusahaan besar yang beroperasi di wilayah ini dapat menunjukkan komitmen dan kepatuhan terhadap regulasi daerah.
“Langkah ini bukan hanya berkaitan dengan besaran pajak, tetapi juga menyangkut keadilan fiskal bagi daerah yang selama ini menanggung beban aktivitas industri besar. Kaltim berhak memperoleh manfaat yang sepadan dari kegiatan ekonomi di wilayahnya,” tutupnya.(ns)