KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur merespons tuntutan belasan advokat terhadap Surat Keputusan (SK) TGUPP Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 yang sebelumnya dinilai cacat hukum karena berlaku surut. Mereka meminta pembatalan keputusan, pembubaran tim, hingga pengembalian honorarium yang telah diterima.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa pihaknya akan menelaah secara menyeluruh setiap masukan sebelum menentukan langkah lebih lanjut. “Kita akan pelajari, semua masukan akan kita terima dan akan kita pelajari untuk tindakannya seperti apa,” ujarnya Senin kemarin (27/4/2026).
Menurutnya, proses pengkajian tersebut penting agar keputusan yang diambil tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku, termasuk dalam hal pembentukan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
“Kita berpedoman pada ketentuan yang berlaku, kalau TGUPP itu boleh dalam seperti apa, kalau tidak seperti apa,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa pembentukan TGUPP memiliki dasar melalui Peraturan Gubernur (Pergub), yang dalam prosesnya telah melalui mekanisme fasilitasi dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Karena penetapannya juga kan itu dengan pergub, kalau pergub itu artinya kan ada rekomendasi dengan fasilitasi dari Kemendagri,” tambahnya.
Meski polemik terus bergulir, Pemprov Kaltim memastikan belum mengambil keputusan final dan masih akan mendalami seluruh aspek yang dipersoalkan.“Kita pelajari dulu sebelum mengambil langkah,” pungkas Sri Wahyuni. (mell)