merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Pemkot Samarinda Siapkan Perda untuk Festival Budaya, Agenda Tahunan Tak Lagi Bergantung Pergantian Pemimpin

img 20260516 wa0007
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: mell/Kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyiapkan payung hukum berbentuk peraturan daerah (Perda) untuk memperkuat keberlangsungan sejumlah festival budaya di Kota Tepian. Langkah ini dilakukan agar agenda budaya tahunan tidak lagi bergantung pada pergantian kepala daerah maupun perubahan kebijakan pemerintahan.

Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan festival budaya seperti Festival Budaya Pampang, Pesta Panen Pampang, Festival Mahakam hingga Festival Kampung Tenun selama ini memang rutin digelar setiap tahun. Namun, sebagian besar agenda tersebut masih berlandaskan keputusan wali kota maupun peraturan wali kota (perwali) dan belum diatur secara khusus dalam Perda.

“Kalau keputusan wali kota itu bisa berubah kapan saja. Pergantian kepemimpinan bisa saja membuat kebijakannya berubah. Karena itu kita ingin basis hukumnya diperkuat melalui Perda,” ujarnya usai rapat paripurna DPRD Kota Samarinda, Rabu (13/5/2026) malam.

Menurut Andi Harun, Festival Pampang menjadi salah satu agenda yang paling layak diperkuat melalui regulasi daerah lantaran kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai Kelurahan Budaya dan telah memiliki dasar hukum tersendiri.

Karena itu, kata dia, penguatan melalui Perda menjadi penting agar pemerintah memiliki dasar yang lebih kuat dalam mengalokasikan anggaran maupun sumber daya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan budaya secara berkelanjutan.

“Kalau sudah diatur dalam Perda, maka wajib hukumnya bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melaksanakannya. Jadi tidak ada lagi perdebatan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Perda memiliki kekuatan hukum yang lebih mengikat dibanding keputusan wali kota maupun peraturan wali kota. Sebab Perda masuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

“Kalau Perda, siapapun kepala daerahnya nanti tetap wajib menjalankan. Itu yang ingin kita jaga supaya festival-festival budaya ini tetap hidup dan menjadi agenda tetap daerah,” katanya.

Pemkot Samarinda kini mendorong agar pembahasan payung hukum tersebut dimasukkan dalam Perda Rencana Induk Kepariwisataan Daerah (Riparda). Dengan begitu, berbagai festival budaya yang selama ini telah masuk kalender event reguler kota akan memiliki dasar hukum permanen.

“Nanti basis produk hukumnya menjadi kuat karena masuk dalam Perda. Jadi agenda budaya kita tidak mudah berubah hanya karena pergantian pemimpin.” pungkasnya. (mell)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *