merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Pemkot Samarinda Matangkan Parkir Berlangganan, Warga Tak Lagi Dipungut Jukir

whatsapp image 2026 03 13 at 21.23.55
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu. (Foto: mell/Kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah mematangkan skema parkir berlangganan yang akan diberlakukan bagi seluruh masyarakat. Program ini disiapkan untuk menata parkir tepi jalan sekaligus menghapus pembayaran langsung kepada juru parkir (jukir) liar.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan pihaknya masih merampungkan sejumlah persiapan sebelum program tersebut diluncurkan oleh Wali Kota Samarinda. Persiapan itu meliputi kesiapan kartu parkir berlangganan, pemetaan titik parkir, hingga sistem pendaftaran dan pembayaran. “Jadi yang mau kita rapatkan nanti terkait dengan jadwal kapan proses kesiapan kita,” ujarnya.

Dishub juga sedang memastikan titik parkir yang akan diterapkan secara masif di seluruh kota. Saat ini tercatat sekitar 170 titik parkir tepi jalan yang disiapkan untuk program tersebut. Melalui skema ini, masyarakat nantinya tidak lagi membayar parkir langsung kepada juru parkir. Para jukir tetap bertugas, namun hanya untuk mengatur kendaraan yang masuk dan keluar serta menata parkir. “Masyarakat wajib untuk parkir berlangganan dengan tujuan untuk tidak ada lagi pembayaran ke jukir-jukir liar,” jelasnya.

Masyarakat, kata dia, nantinya dapat mendaftar secara daring melalui website yang disiapkan Pemkot. Pada kartu parkir akan tercantum identitas kendaraan, foto pemilik, serta masa berlaku kartu. “Di kartu itu nanti muncul nama, nomor kendaraan, jenis kendaraan, foto pemilik, dan masa berlaku,” katanya.

Program parkir berlangganan sebelumnya memang sempat diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, ke depan kebijakan ini akan diperluas sehingga berlaku bagi seluruh masyarakat.

Untuk tarif, pemerintah menetapkan biaya parkir berlangganan sebesar Rp400 ribu per tahun untuk kendaraan roda dua dan Rp1 juta per tahun bagi kendaraan roda empat. Menurut Manalu, jika dihitung secara harian biaya tersebut relatif kecil dibandingkan sistem parkir konvensional. “Kalau kita lihat secara akumulasi itu Rp400 ribu dibagi 365 hari sekitar Rp1.300. Kemudian kalau mobil sekitar Rp2.700 per hari,” jelasnya.

Sistem parkir berlangganan ini hanya berlaku di parkir tepi jalan yang dikelola pemerintah kota dan tidak berlaku di area parkir khusus seperti pusat perbelanjaan maupun rumah sakit. “Parkir berlangganan itu hanya berlaku di tepi jalan, tidak berlaku di parkir-parkir khusus seperti mall atau rumah sakit,” pungkasnya. (mell)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *