merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Pemkab Kutim Tegaskan Pengisian Jabatan ASN Harus Tunggu Formasi Resmi dari Kemenpan-RB

img 20251121 wa0021
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Kabupaten Kutim, Erwin

KALTIMVOICE.ID, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan, seluruh proses pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah wajib menunggu formasi resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan daerah terhadap sistem penataan kelembagaan nasional yang transparan, efisien, dan akuntabel.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Kabupaten Kutim, Erwin, menjelaskan, setiap jabatan baru atau penetapan rumah jabatan tidak bisa diisi sebelum mendapatkan persetujuan resmi dari kementerian terkait. “Kalau belum ada formasi resmi dari Menpan, ASN tidak bisa menduduki jabatan itu. Meskipun ada kebutuhan di daerah, kami tetap menunggu keputusan pusat,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).

Erwin mengatakan mekanisme ini dirancang untuk memastikan penempatan ASN berjalan sesuai kebutuhan nyata dan kemampuan fiskal daerah. Usulan formasi biasanya diajukan oleh perangkat daerah, kemudian dikaji oleh Bagian Organisasi sebelum diteruskan ke kementerian sektor dan Kemenpan-RB.

“Misalnya Dinas Kesehatan mengajukan formasi ke Kementerian Kesehatan, lalu diteruskan ke Kemenpan-RB untuk pengesahan. Setelah disetujui, barulah jabatan itu bisa diisi,” jelasnya.

Menurutnya, proses tersebut menjadi bagian dari sistem penataan kelembagaan nasional yang bertujuan menghindari tumpang tindih jabatan dan pemborosan anggaran. “Kita tidak ingin ada jabatan yang tidak memiliki dasar hukum atau sebaliknya, kekosongan yang dibiarkan,” tambahnya.

Erwin menegaskan, Pemkab Kutim berkomitmen menjaga transparansi dan profesionalitas dalam pengelolaan ASN. “Prinsip kami jelas: semua harus sesuai aturan. Penataan aparatur bukan hanya soal struktur, tapi juga soal integritas tata kelola,” pungkasnya.

Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkab Kutim dalam mewujudkan birokrasi daerah yang taat regulasi, efisien, dan selaras dengan arah kebijakan nasional. (adv/diskominfokutim/yud)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *