merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Menyamar Jadi Kurir Ekspedisi, Komplotan Sekap Sekeluarga di Samarinda dan Gondol Uang Belasan Juta

img 20260511 wa0007
Kapolsek Samarinda Seberang AKP A Baihaki bersama jajaran menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang melibatkan empat pelaku di Mapolsek Samarinda Seberang, Senin (11/5/2026). (Foto: mell/Kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Modus berpura-pura menjadi kurir perusahaan jasa ekspedisi digunakan komplotan perampok untuk menyatroni sebuah rumah di Jalan KH Harun Nafsi, Gang Pandan, RT 17, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda. Dalam aksi itu, satu keluarga disekap dan diikat menggunakan lakban sebelum pelaku membawa kabur uang tunai hingga barang elektronik milik korban.

Kasus tersebut diungkap jajaran Polsek Samarinda Seberang dalam rilis pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan, Senin (11/5/2026).

Kapolsek Samarinda Seberang, A Baihaki, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 Wita. “Pelaku awalnya berkumpul lalu berpura-pura menjadi kurir paket untuk masuk ke rumah korban,” ujarnya.

Korban diketahui bernama Samsudin (55). Saat kejadian, anak korban lebih dulu keluar rumah untuk menerima paket dan hendak melakukan pembayaran. Namun, secara tiba-tiba pelaku langsung menodongkan airsoft gun dan mengikat tangan, kaki, serta mulut anak korban menggunakan lakban.

Tak lama berselang, Samsudin keluar dari kamar usai melaksanakan salat Ashar. Saat itu, ia mendapati tiga orang tak dikenal sudah berada di dalam rumah dengan wajah tertutup. “Awalnya korban mengira hanya bercanda, ternyata setelah melihat anaknya sudah terikat, pelaku langsung menodongkan senjata,” kata Baihaki.

Salah satu pelaku berinisial RS disebut menodongkan airsoft gun ke arah korban. Sementara pelaku lainnya, LP, mengancam korban menggunakan badik yang diarahkan ke bagian leher hingga perut.

Dalam kondisi terancam, korban kemudian menyerahkan tas berisi uang tunai sekitar Rp10 juta. Pelaku juga memaksa masuk ke kamar dan meminta korban menunjukkan lokasi penyimpanan perhiasan.

Saat proses penggeledahan berlangsung, pelaku turut mengambil uang Rp1 juta yang berada di saku celana korban. Selain itu, sejumlah barang elektronik seperti laptop, netbook, dan handphone juga dibawa kabur.

Setelah menguras isi rumah, pelaku meninggalkan lokasi dengan kondisi korban, istri, dan anak korban masih terikat lakban di tangan, kaki, dan mulut.“Yang diikat ada tiga orang, anak korban, korban sendiri, dan istrinya,” jelas Baihaki.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap empat tersangka masing-masing berinisial RS, MY, LP, dan MT pada 7 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 Wita.

Penangkapan dilakukan tim gabungan Jatanras Polda Kaltim, Jatanras Polresta Samarinda, dan Opsnal Polsek Samarinda Seberang di kawasan Gang Masjid, Kelurahan Rapak Dalam.

Baihaki mengungkapkan, aksi perampokan itu ternyata dipicu persoalan utang piutang antara korban dan salah satu tersangka berinisial LP yang telah saling mengenal sebelumnya. “LP ini memang sering meminjam uang kepada korban,” ungkapnya.

Sementara tersangka RS disebut sebagai otak aksi perampokan. Ia diketahui memiliki ide melakukan aksi, mengganti plat nomor kendaraan menggunakan plat palsu, hingga membawa airsoft gun untuk mengintimidasi korban.

Adapun tersangka MY berperan mengancam korban menggunakan badik, sedangkan tersangka perempuan berinisial MT diketahui sebagai pemilik sepeda motor yang digunakan para pelaku saat beraksi.

Dari hasil kejahatan tersebut, para pelaku memperoleh total uang sekitar Rp16 juta yang kemudian dibagi sesuai peran masing-masing. Tersangka RS memperoleh bagian Rp4,6 juta, LP menerima Rp4,4 juta, MY mendapatkan Rp3 juta, sedangkan MT menerima Rp4 juta karena menyediakan kendaraan operasional.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa airsoft gun, senjata tajam jenis badik, lakban, barang elektronik milik korban, serta kendaraan yang digunakan pelaku. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. “Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.” pungkasnya. (mell)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *