KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Sebagian besar desa di Kalimantan Timur hingga kini masih menghadapi persoalan batas wilayah yang belum jelas. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu kendala dalam mendorong pembangunan yang merata di tingkat desa.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (DPMPD) Kaltim mencatat, dari 841 desa yang ada, sekitar 75 persen belum menyelesaikan penetapan batas wilayah secara resmi. Padahal, batas desa tidak hanya sekadar garis administratif di peta, tetapi juga menyangkut kewenangan dan tanggung jawab pemerintahan desa.
Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto, menegaskan bahwa tanpa batas wilayah yang sah, sulit bagi desa untuk menata ruang dan mengarahkan pembangunan. “Jika batas desa belum dipastikan secara hukum, maka perencanaan pembangunan tidak dapat dilakukan secara optimal,” ucapnya.
Ia menjelaskan, meskipun seluruh desa telah tercatat dalam data Badan Informasi Geospasial (BIG), tetapi peta yang ada belum memiliki landasan hukum karena belum ditetapkan melalui peraturan bupati. Dalam hal ini, kewenangan ada pada pemerintah kabupaten, sementara peran provinsi hanya sebatas memfasilitasi agar proses validasi berjalan lebih cepat.
Puguh menambahkan, penyelesaian batas wilayah tidak mungkin dilakukan serentak di seluruh kabupaten. Tahun ini, pihaknya memprioritaskan dua kabupaten, yakni Penajam Paser Utara karena berbatasan langsung dengan wilayah Ibu Kota Nusantara, serta Mahakam Ulu yang dinilai lebih siap untuk melaksanakan penetapan batas desa.
“Proses pembinaan dilakukan secara bertahap. Tidak mungkin seluruh desa ditangani dalam waktu bersamaan,” jelasnya.
Selain itu, beberapa desa juga diarahkan untuk memanfaatkan Dana Forest Carbon Partnership Facility–Carbon Fund (FCPF–CF) guna mempercepat validasi batas wilayah. Upaya tersebut diharapkan dapat menjadi pijakan penting dalam meningkatkan Indeks Desa Membangun (IDM) yang mencakup aspek sosial, ekonomi, maupun lingkungan.
Hingga kini, masih terdapat tiga desa di Kutai Barat yang berstatus tertinggal, yakni Desa Deraya, Tanjung Soke, dan Gerunggung di Kecamatan Bongan.
Puguh menyebut pihaknya bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah, pemerintah kabupaten, hingga pemerintah desa untuk memperbaiki parameter IDM. “Peningkatan status desa meliputi berbagai aspek, mulai dari pembangunan infrastruktur, penanggulangan kemiskinan, pelaksanaan program pemerintah, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga perluasan akses teknologi dan informasi,” terang Puguh.
Ia menekankan bahwa seluruh indikator tersebut masih menjadi pekerjaan rumah besar yang harus segera dituntaskan agar pemerataan pembangunan di desa dapat benar-benar tercapai.(ns)