KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kota Samarinda resmi dilantik dalam rangkaian kegiatan buka puasa akbar KKSS Kaltim dan KKSS Samarinda yang digelar di Hall GOR Segiri, Jalan Kesuma Bangsa, Samarinda, Senin 16 Maret 2026. Pelantikan tersebut menandai komitmen organisasi KKSS dalam menghadirkan layanan pendampingan hukum bagi warga Sulawesi Selatan yang berdomisili di Kalimantan Timur, khususnya di Kota Samarinda.
Ketua LBH KKSS Samarinda Makmur Ratno Jaya SH, MH dalam pernyataannya menegaskan bahwa kehadiran lembaga ini bukan sekadar simbol organisasi, tetapi merupakan wadah nyata untuk memberikan perlindungan hukum kepada warga. “Kehadiran LBH KKSS Samarinda adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan bahwa warga KKSS tidak berjalan sendiri ketika menghadapi persoalan hukum. Kami siap memberikan pendampingan dan bantuan hukum secara profesional,” ujarnya.
Ia menambahkan, LBH KKSS Samarinda akan menjadi ruang advokasi bagi masyarakat, khususnya warga Sulawesi Selatan di Samarinda yang membutuhkan pendampingan hukum dalam berbagai persoalan. “LBH ini hadir bukan hanya untuk menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga menjadi tempat konsultasi bagi warga agar memahami hak dan kewajibannya di mata hukum,” jelasnya.
Menurutnya, keberadaan LBH KKSS juga diharapkan dapat memperkuat solidaritas organisasi sekaligus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. “Kami ingin LBH ini menjadi rumah keadilan bagi warga KKSS. Ketika ada saudara kita menghadapi persoalan hukum, mereka tahu ada tempat untuk meminta pendampingan,” tegasnya. Pelantikan tersebut disambut antusias oleh keluarga besar KKSS yang hadir dalam kegiatan buka puasa bersama tersebut.
Selain pelantikan LBH, kegiatan juga dirangkaikan dengan santunan kepada anak yatim serta tausiyah Ramadan yang disampaikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Timur. Momentum ini sekaligus menjadi bagian dari upaya penguatan organisasi KKSS di Kalimantan Timur dalam menghadirkan program yang tidak hanya bersifat sosial, tetapi juga memberikan perlindungan dan manfaat nyata bagi anggotanya.(*)