KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Sistem digitalisasi reklame tengah digaungkan di Kota Tepian. Melalui kebijakan ini, setiap reklame nantinya akan dilengkapi kode QR yang dapat dipindai masyarakat untuk mengetahui informasi perizinan hingga pembayaran retribusinya secara terbuka.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan, penerapan sistem tersebut menjadi langkah untuk meningkatkan transparansi sekaligus menutup potensi kebocoran retribusi dalam pengelolaan reklame. Digitalisasi tersebut memungkinkan masyarakat mengetahui informasi lengkap terkait reklame yang terpasang di ruang publik.
“Nanti di setiap titik reklame akan ada barcode atau QR Code. Masyarakat bisa langsung scan untuk mengetahui siapa yang memesan iklan itu, berapa lama izin berlakunya, bahkan pembayarannya juga bisa diketahui,” ujarnya.
Menurutnya, sistem tersebut tidak hanya mempermudah pengawasan oleh pemerintah, tetapi juga membuka ruang kontrol publik terhadap pengelolaan reklame di Kota Samarinda. “Jadi bukan hanya pemerintah, masyarakat juga bisa ikut mengawasi,” jelasnya.
Selain meningkatkan transparansi, digitalisasi ini juga bertujuan menutup potensi kebocoran retribusi yang selama ini masih mungkin terjadi dalam sistem perizinan konvensional.
Di sisi lain, Pemkot Samarinda juga akan mengevaluasi seluruh reklame yang terpasang, baik dari sisi konstruksi maupun penempatannya di ruang publik. “Kita akan mengatur tata kelola reklame agar pemasangannya dari sisi konstruksi aman. Semua akan kita evaluasi, termasuk tata letaknya supaya tidak lagi mengambil ruang publik,” ujar Andi Harun.
Setelah ketentuan baru tersebut selesai disusun, pemerintah akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh pemilik reklame agar menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.Sejalan dengan rencana digitalisasi tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda juga menyoroti aspek keselamatan lalu lintas terkait pemasangan reklame di tepi jalan.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu menegaskan reklame tidak boleh lagi menjorok ke badan jalan maupun trotoar karena berpotensi membahayakan pengguna jalan.“Kalau papan reklame menjorok ke jalan atau melewati trotoar tentu berisiko bagi pengguna jalan maupun pejalan kaki,” ujarnya.
Dishub juga menemukan beberapa reklame yang mengganggu fasilitas publik, termasuk menghalangi sudut pandang kamera pengawas lalu lintas atau CCTV sistem pengendalian lalu lintas kota.“Ada beberapa baliho yang menghalangi rotasi CCTV. Itu nanti akan kita evaluasi agar jarak pandang CCTV tidak tertutup oleh reklame,” katanya.
Ia juga mengakui masih banyak lokasi reklame di Samarinda yang belum sesuai dengan ketentuan. Oleh karena itu, Dishub akan melakukan penataan setelah aturan baru diterbitkan melalui peraturan wali kota (perwali). “Nanti pemilik reklame diberi tenggat waktu untuk menyesuaikan. Kalau tidak dilakukan, pemerintah yang akan melakukan penertiban,” pungkasnya. (mell)