KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Kontrak kerja sama pengelolaan kawasan Mal Lembuswana akan berakhir pada 26 Juli 2026. Setelah tiga dekade dikelola pihak mitra, aset seluas hampir 7 hektare tersebut dipastikan kembali menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk selanjutnya ditata ulang pemanfaatannya.
Kepastian itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, usai kunjungan lapangan bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan unsur terkait lainnya, Senin kemarin (6/4/2026).
Ia menyebut, berakhirnya masa kontrak pengelolaan menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menentukan arah baru pemanfaatan kawasan strategis tersebut agar mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Setelah kontrak berakhir 26 Juli nanti, aset ini kembali ke Pemprov Kaltim. Nanti kita lihat opsi terbaik apakah direnovasi atau dikembangkan kembali,” ujarnya.
Menurutnya, posisi Mal Lembuswana yang berada di kawasan pusat kota masih memiliki potensi besar untuk dikembangkan kembali. Akses yang mudah dijangkau dari berbagai titik kota dinilai menjadi nilai strategis tersendiri.
“Ini aset pemerintah provinsi dan letaknya di tengah kota. Aksesnya ke mana-mana mudah, jadi sangat berpotensi untuk dikembangkan,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, sejumlah investor mulai menunjukkan ketertarikan untuk ikut mengelola kawasan tersebut setelah kontrak kerja sama berakhir. Meskipun demikian, ia menilai kondisi bangunan Mal Lembuswana saat ini perlu peningkatan agar mampu bersaing dengan pusat perbelanjaan modern yang telah berkembang di Samarinda.
“Kalau dibandingkan dengan mall yang lebih modern tentu perlu inovasi dan pengembangan. Makanya nanti kita harapkan ada pengelola yang bisa melakukan peningkatan,” jelasnya.
Di sisi lain, DPRD juga menyoroti kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi masa transisi pengelolaan aset tersebut. Idealnya, calon pengelola baru sudah disiapkan jauh sebelum masa kontrak berakhir agar tidak terjadi kekosongan pengelolaan. “Seharusnya enam bulan sebelum kontrak berakhir sudah ada calon pengelola. Jadi saat berakhir langsung bisa dilakukan serah terima tanpa jeda,” tegasnya.
Kepala Sub Bidang Penggunaan dan Pemanfaatan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Slamet Sugeng, menjelaskan kawasan Mal Lembuswana berdiri di atas lahan sekitar 6,7 hektare dengan skema kerja sama build operate transfer (BOT).
Dalam skema tersebut, seluruh aset yang dibangun mitra selama masa kerja sama nantinya akan diserahkan menjadi milik Pemprov Kaltim setelah kontrak berakhir. “Setelah masa BOT berakhir, seluruh aset yang dibangun mitra termasuk bangunan akan menjadi aset Pemprov,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan mitra pengelola untuk melengkapi data aset yang akan diserahkan. Tercatat sekitar 150 bidang hak guna bangunan (HGB) berada dalam kawasan tersebut dan masih dalam proses pendataan nilai asetnya sebelum dicatat secara resmi sebagai aset daerah. “Kita berharap setelah kembali ke Pemprov, pengelolaannya bisa lebih optimal dan memberi kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah,” tutup Slamet. (mell)