KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengecam keras dugaan teror, intimidasi, dan ancaman yang dialami Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, beserta keluarganya, usai menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik terkait program MBG yang dikaitkan dengan pemerintahan Prabowo Subianto.
Dalam siaran persnya, KIKA menilai tindakan teror, baik secara fisik maupun digital, merupakan bentuk nyata serangan terhadap kebebasan akademik, kebebasan berekspresi, serta keamanan sivitas akademika.
“Kritik terhadap kebijakan publik adalah bagian tak terpisahkan dari peran universitas sebagai penjaga nalar kritis bangsa,” demikian pernyataan KIKA, , Selasa (17/2/2026).
Menurut KIKA, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan keilmuan untuk memberikan masukan konstruktif demi terciptanya kebijakan yang berpihak pada keadilan, hak asasi manusia, dan prinsip negara hukum. Karena itu, segala bentuk pembungkaman melalui ancaman, perundungan digital, peretasan, disinformasi, maupun tekanan terhadap keluarga dinilai sebagai tindakan anti-demokrasi.
KIKA menegaskan bahwa kampus, termasuk UGM, harus dijamin sebagai ruang aman bagi perbedaan pendapat dan kritik berbasis data serta etika keilmuan. Aktivitas mahasiswa dalam menyampaikan kritik kebijakan, termasuk melalui pernyataan publik dan komunikasi kepada lembaga internasional seperti UNICEF, disebut sebagai bagian sah dari partisipasi warga dalam tata kelola demokratis.
Secara akademis, analisis kebijakan nasional oleh mahasiswa dipandang sebagai bentuk berfungsinya sistem pendidikan dalam mendorong perubahan sosial. Dalam perspektif advokasi, penyelesaian sengketa, dan HAM, mekanisme tersebut dinilai ilmiah dan sah dalam ruang akademik.
KIKA juga menyoroti eskalasi intimidasi yang menyasar keluarga pengkritik sebagai pola berbahaya. Praktik demikian dinilai dapat menciptakan efek gentar (chilling effect) yang membuat mahasiswa dan sivitas akademika takut menyampaikan pandangan kritis.
Secara hukum nasional, KIKA merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 9 ayat (1), yang menjamin kebebasan akademik bagi sivitas akademika untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab.
Di tingkat internasional, Indonesia telah meratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 serta Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) melalui UU Nomor 11 Tahun 2005. Kedua instrumen tersebut menjamin kebebasan berekspresi dan hak atas pendidikan, termasuk dalam ruang digital.
KIKA juga mengacu pada Surabaya Principles on Academic Freedom 2017 yang diadopsi dalam Standar Norma dan Pengaturan Kebebasan Akademik oleh Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2021. Dalam prinsip tersebut ditegaskan bahwa insan akademis harus bebas dari pembatasan dalam mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab, serta otoritas publik berkewajiban melindungi kebebasan akademik.
Sehubungan dengan kasus tersebut, KIKA menyatakan lima sikap:
- Mengecam seluruh bentuk teror, intimidasi, doxing, penguntitan, dan ancaman kekerasan terhadap mahasiswa serta keluarganya.
- Mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh, transparan, dan akuntabel terhadap pelaku teror.
- Mendorong pimpinan perguruan tinggi di seluruh Indonesia memperkuat mekanisme perlindungan bagi mahasiswa dan dosen yang menyampaikan kritik akademik.
- Mengingatkan otoritas publik agar menjalankan kewajiban konstitusional untuk melindungi kebebasan akademik.
- Mengajak masyarakat sipil dan kalangan media mengawal kasus ini secara kritis.
“Kebebasan akademik adalah pilar demokrasi. Teror terhadap pengkritik kebijakan publik adalah alarm bahaya bagi negara hukum. Negara wajib hadir untuk melindungi, bukan membiarkan rasa takut menguasai ruang akademik,” tegas KIKA.(Rz).