merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

DPRD Samarinda Desak Satpol PP Tegas Terhadap Pelanggaran Aturan Toko Ritel Modern

img 20251108 wa0008
Keberadaan ritel modern yang semakin menjamur membuat toko tradiosional merasa tertekan. (ns/kaltimvoice)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Persaingan antara pedagang tradisional dan ritel modern di Samarinda kembali menjadi sorotan publik. Setelah menerima keluhan dari Persatuan Pedagang Sembako dan Minyak (P2SM) beberapa waktu lalu, DPRD Kota Samarinda meminta agar pemerintah tidak menutup mata terhadap ketimpangan penegakan aturan di lapangan.

Komisi II DPRD pun langsung menindaklanjuti aduan tersebut dengan menggelar rapat bersama sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Perdagangan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pertemuan itu menjadi ajang evaluasi atas meningkatnya dominasi toko ritel modern seperti Indomaret, Alfamart, dan Eramart, yang dinilai menekan omzet pedagang kecil.

Namun dalam rapat itu, perhatian wakil rakyat justru tertuju pada fungsi pengawasan Satpol PP. Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menilai aparat penegak perda tersebut harus bersikap lebih menyeluruh dalam menjalankan tugasnya, bukan hanya menertibkan pelaku usaha kecil.

“Makanya kami minta tolong nanti ke depannya itu dipelajari lagi, itu minta di perwali-perwali apa yang diatur, apa-apa yang melanggar, mulai diinventarisir. Jangan hanya bisa menindak yang masyarakat-masyarakat kecil,” ujarnya, Sabtu (8/11/2025).

Iswandi menegaskan perlunya evaluasi terhadap berbagai Peraturan Wali Kota (Perwali) agar penegakan hukum berjalan adil. Ia menyoroti kecenderungan adanya ‘tebang pilih’ di lapangan, di mana pelaku usaha besar seolah bebas dari pengawasan ketat.

“Harus bersikap adil lah, termasuk dengan retail-retail besar ini, yang memang cari untung, bukan sekadar cari makan seperti yang selama ini sering Satpol PP sering tertibkan,” tambahnya.

Salah satu aturan yang menjadi perhatian adalah Perwali Nomor 9 Tahun 2015 tentang jam operasional ritel modern. Meskipun sudah diatur jelas, praktiknya masih banyak minimarket di beberapa wilayah seperti Bukit Pinang yang beroperasi 24 jam penuh.

Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menyambut baik masukan dari DPRD dan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap kritik serta siap bertindak jika ditemukan pelanggaran, asalkan prosedur dan koordinasi antarinstansi dijalankan dengan benar.

“Ya, insya Allah kalau memang melanggar tentu itu tugasnya Satpol PP. Tapi tentunya harus ada kolaborasi. Kami tidak bisa ujug-ujug langsung menertibkan tanpa ada dasar dan koordinasi dengan perangkat daerah yang membidangi,” jelas Anis.

Anis mengungkapkan bahwa Satpol PP saat ini hanya menangani 13 perda prioritas dari hampir seribu perda dan perwali yang berlaku di Samarinda. Karena itu, sinergi antarinstansi dianggap mutlak agar setiap bentuk pelanggaran bisa segera direspons.

“Sanggupkah Satpol PP mengampu sekian banyak? Makanya perlu kolaborasi. Kalau perangkat daerah tidak memberi tahu mana yang melanggar, kami tidak bisa bertindak,” imbuhnya.

Untuk memperkuat koordinasi, Anis menekankan pentingnya penerapan prinsip 4K1A yaitu Komitmen, Kuat, Komunikasi, Koordinasi, Kolaborasi, dan Aksi. “Koordinasi saja tanpa aksi di lapangan juga tidak akan ada hasilnya. Jadi kami dorong semuanya agar benar-benar bergerak bersama,” ujarnya.

Selain soal penegakan hukum, Anis juga menanggapi usulan agar Satpol PP tidak hanya berfokus pada tindakan represif. Ia menyebut sudah menjalin komunikasi dengan Dinas Perdagangan dan Dinas Sosial untuk menyusun program pemberdayaan bagi pedagang kecil. “Harapannya, ke depan bisa terbangun skema kolaborasi yang memberi solusi bagi UKM-UKM yang sering ditertibkan, bukan hanya tindakan semata,” tutupnya. (ns)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *