KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA —Komisi IV DPRD Kaltim menyoroti pengangkatan 176 kepala sekolah di SMA/SMK sederajat usai terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim. Salah satu yang disoal adalah pengangkatan Kepala Sekolah Khusus Olahraga Internasional (SKOI) Kaltim, Abdul Afif, yang namanya tercantum dalam SK Gubernur dan efektif menjabat sejak 26 Januari 2026.
Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, Abdul Afif diketahui pernah tersandung kasus pidana Pemilu, telah menjalani hukuman penjara, dicopot dari jabatan sebelumnya, serta mengalami penurunan pangkat.
Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Syahariah Mas’ud, menilai kondisi tersebut menimbulkan persoalan dari sisi etika, meskipun secara administrasi pengangkatan yang bersangkutan dinyatakan tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Karena itu, ia mendorong agar proses pengangkatan kepala sekolah dilakukan evaluasi secara menyeluruh.
“Kemarin saya sedikit protes dan meminta evaluasi terkait persoalan guru. Ternyata yang bersangkutan pernah terpidana,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).
Menurutnya, hal tersebut menjadi catatan penting karena berkaitan langsung dengan integritas seorang pendidik. “Walaupun secara hukum perkaranya sudah selesai, di masyarakat awam tetap akan muncul pandangan bahwa kepala sekolah ini pernah bersentuhan dengan hukum,” katanya.
Ia menyebut, persoalan paling krusial terletak pada aspek keteladanan. Kepala sekolah, kata dia, tidak hanya berperan sebagai manajer pendidikan, tetapi juga sebagai figur moral bagi peserta didik. “Guru, apalagi kepala sekolah, adalah contoh untuk anak-anak kita. Harapan kita untuk masa depan ada di mereka,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia memastikan Komisi IV DPRD Kaltim telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sejak awal. Pengawasan dilakukan agar proses seleksi kepala sekolah benar-benar memperhatikan rekam jejak dan kelayakan calon. “Saya minta seleksi kepala sekolah dilakukan betul-betul ketat, biodatanya harus jelas, karena pendidikan ini tumpuan harapan anak-anak masa depan kita,” tutup Syahariah. (mell)