KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Tepat di Hari Anak Nasional, Kejaksaan Negeri Samarinda mengumumkan keberhasilan menangkap buronan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2017.
Terpidana bernama Rahmatullah alias Rahmat bin Hairul Rahman (32) ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Samarinda bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kotabaru di Jalan Sengayam, Kecamatan Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Selasa (22/7/2026) sekitar pukul 00.15 WITA.
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Haedar, mengatakan Rahmatullah merupakan terpidana perkara tindak pidana perlindungan anak yang telah buron selama hampir sembilan tahun setelah tidak menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Terpidana Rahmatullah sejak tahun 2017 telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Samarinda,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (23/7/2026).
Rahmatullah sebelumnya dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 193K/PID.SUS/2016. Ia terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak disertai penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun serta denda Rp60 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Keberhasilan penangkapan bermula dari informasi yang diterima Tim Tabur Kejari Samarinda pada Sabtu (18/7/2026). Setelah dilakukan pendalaman, keberadaan buronan terlacak berada di wilayah Kotabaru.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama Kejaksaan Negeri Kotabaru. Tim Tabur bergerak melakukan penyisiran hingga akhirnya berhasil mengamankan Rahmatullah tanpa perlawanan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irshara, mengungkapkan selama berada di Kotabaru, Rahmatullah sempat menjalani kehidupan normal. Bahkan, ia diketahui menjadi salah satu pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
“Kalau tidak salah dia bekerja sekarang di Kopdes di Kotabaru menjadi salah satu pengurus di Kopdes, sekira sudah tujuh bulan dia bekerja di situ,” ungkap Bara.
Usai diamankan di Kejaksaan Negeri Kotabaru, Rahmatullah langsung dijemput Tim Tabur Kejari Samarinda untuk menjalani eksekusi putusan kasasi. Pada Kamis (23/7/2026), terpidana resmi dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda untuk menjalani hukuman.
Haedar menegaskan keberhasilan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan eksekusi terhadap para buronan yang masih berusaha menghindari proses hukum.
“Melalui program Tabur, Jaksa Agung meminta seluruh jajaran memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandas Haedar. (mell)