merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Diterpa Isu Panas Dugaan Korupsi DBON Rp100 Miliar, Begini Reaksi Mantan Ketua DPRD Kaltim

whatsapp image 2025 09 26 at 14.11.25 e5d73eb7
Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sigit Wibowo.(ns/kaltimvoice)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menegaskan tidak pernah terlibat dalam penyusunan maupun pembentukan program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim yang kini tengah menjadi sorotan akibat dugaan korupsi senilai Rp100 miliar. Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sigit Wibowo.

Menurutnya, isu yang mengaitkan DPRD dengan program DBON tidak berdasar karena sejak awal pembahasan program berada sepenuhnya di ranah eksekutif, bukan legislatif. “Sejak awal tidak pernah ada pembahasan terkait DBON, baik di Komisi IV yang membidangi pemuda dan olahraga maupun di Badan Anggaran. Bahkan saya mengetahui adanya isu ini justru dari luar DPRD,” tutur Sigit, Jumat (26/9/2025).

Ia menjelaskan, saat dirinya masih menjabat Wakil Ketua DPRD pada periode sebelumnya, nomenklatur anggaran yang dibahas selalu berdasarkan usulan perangkat daerah, seperti Dinas Pemuda dan Olahraga maupun Dinas Pendidikan. Tidak pernah ada penyebutan langsung terkait DBON dalam forum komisi ataupun pembahasan anggaran.

“Pembahasan anggaran hanya sesuai nomenklatur umum yang diajukan perangkat daerah. Tidak ada istilah DBON di dalamnya. Jadi, tuduhan bahwa DPRD ikut mengarahkan program tersebut tidak benar,” tegas politisi PAN tersebut.

Lebih jauh, Sigit menekankan bahwa dasar hukum lahirnya DBON Kaltim adalah Surat Keputusan (SK) Gubernur. Karena itu, DPRD tidak memiliki ruang intervensi kecuali bila program tersebut diatur melalui Peraturan Daerah.

“Kalau berbentuk SK Gubernur atau Pergub, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk membahasnya. Banyak contoh Pergub yang diberlakukan tanpa melalui pembahasan dewan,” jelasnya.

Sigit juga menyampaikan, ia telah meminta klarifikasi langsung kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim terkait kemungkinan keterlibatan DPRD dalam kasus dugaan korupsi DBON. Dari penjelasan yang diterimanya, tidak ada anggota DPRD yang diperiksa maupun terseret dalam penyelidikan.

“Saya sudah menanyakan hal ini ke pihak kejaksaan. Jawaban mereka jelas, tidak ada satu pun anggota dewan yang diperiksa ataupun terlibat. Jadi kabar yang beredar di luar sama sekali tidak benar,” ujarnya menegaskan.

Ia menduga, kabar yang beredar di masyarakat muncul akibat salah persepsi mengenai proses lahirnya sebuah program daerah. “Saya kira isu ini berkembang dari obrolan di luar, bahkan pimpinan dewan pun tidak mengetahui detailnya,” imbuhnya.

Ke depan, menurut Sigit, DPRD hanya akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program, terutama setelah mencuat dugaan penyimpangan dalam DBON. “Fungsi pengawasan baru dapat dijalankan setelah program masuk tahap pelaksanaan. Sementara tahap awal pembentukan sepenuhnya merupakan kewenangan eksekutif,” pungkasnya.(ns)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *