merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

Bebani ASN, Koalisi Antipungli Desak Pemkot Samarinda Cabut Perwali 88/2025

img 20260209 wa0012
Anggota Koalisi Anti Pungli sekaligus Koordinator Pokja 30 Kalimantan Timur, Buyung Marajo (Foto: mell/Kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA— Kebijakan pengumpulan dana gotong royong bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Samarinda memicu kegelisahan di kalangan pegawai. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 88/2025 itu dinilai berpotensi menambah beban ASN di tengah kewajiban pajak dan potongan keuangan lainnya.

Kegelisahan tersebut kemudian direspons oleh Koalisi Antipungli yang terdiri dari LBH Samarinda, Pokja 30 Kalimantan Timur, dan Nugal Institute. Koalisi ini menilai skema pengumpulan dana gotong royong yang diatur pemerintah kota mengandung unsur pemaksaan dan berisiko menjadi pungutan yang dilegalkan melalui regulasi.

Anggota Koalisi Antipungli sekaligus Koordinator Pokja 30 Kaltim, Buyung Marajo, mengatakan pembentukan koalisi tersebut bukan dimaksudkan sebagai tuntutan semata, melainkan sebagai pengingat bagi kepala daerah agar lebih berhati-hati dalam membuat kebijakan keuangan.

“Sebetulnya ini bukan tuntutan, tapi sebagai pengingat kepada wali kota dan daerah lain di Kalimantan Timur agar berhati-hati membuat aturan soal keuangan karena kami melihat aturan ini juga saling tidak sinkron,” ujarnya.

Buyung menjelaskan, ada sejumlah persoalan mendasar dalam Perwali tersebut. Salah satunya adalah mekanisme pengambilan dana dari ASN dan perusahaan melalui aturan kepala daerah, yang dinilai menambah beban baru bagi ASN di tengah kewajiban pajak dan potongan lain yang sudah ada.

Selain itu, pengelolaan dana yang sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Kota Samarinda dinilai rawan menimbulkan persoalan transparansi dan akuntabilitas. “Dalam Perwali 88 itu, yang bersedia mengisi formulir dan yang tidak bersedia pun tetap harus mengisi formulir, hanya dibedakan jangka waktunya. Artinya sudah ada pemaksaan,” tegasnya.

Koalisi juga menyoroti alasan defisit anggaran yang kerap dijadikan pembenaran kebijakan tersebut. Menurut Buyung, jika kondisi keuangan daerah sedang terbatas, seharusnya pemerintah lebih dulu memangkas belanja yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat. “Kalau dibilang defisit, bisa hentikan anggaran-anggaran yang tidak langsung menyentuh masyarakat,” katanya.

Ia menilai pernyataan Wali Kota Samarinda yang menyebut hak ASN tetap akan diupayakan 100 persen kontradiktif dengan kebijakan pemotongan atau pengumpulan dana yang diatur dalam Perwali. Meskipun ASN masih menerima tambahan penghasilan atau tunjangan, komponen tersebut pada dasarnya juga sudah dikenai pajak sehingga tetap menjadi beban bagi pegawai.

Lebih lanjut, Koalisi Anti Pungli meminta Wali Kota Samarinda menyampaikan permintaan maaf secara terbuka serta mengembalikan seluruh dana yang telah dipungut kepada pihak-pihak yang telah menyumbang. “Kami minta wali kota menyampaikan permintaan maaf dan uang yang sudah dikumpulkan dikembalikan kepada orang-orang yang telah menyumbangkan,” tutup Buyung. (mell)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *