KALTIM VOICE, SAMARINDA – Ramai perbincangan di media sosial terkait video aktivitas angkutan tambang yang melintas di Jalan Raya KM-38 Batuah. Akhirnya, video itu mendapat klarifikasi dari pihak perusahaan dan instansi terkait. Kegiatan tersebut dipastikan memiliki dasar hukum alias mendapatkan izin resmi dari pemerintah.
Video yang beredar sebelumnya menimbulkan persepsi bahwa truk tambang melintas sembarangan di jalan nasional. Padahal, jalur yang digunakan bukanlah sepanjang jalan umum, melainkan hanya sebidang jalan nasional yang dimanfaatkan menyeberang menuju area operasional tambang.
Perwakilan perusahaan menegaskan pihaknya memiliki izin untuk penggunaan jalur persilangan (crossing) tersebut. Dokumen perizinan bahkan ditunjukkan kepada kaltimvoice.id, pada Kamis (21/8/25).
“Secara safety sudah dipertimbangkan. Kalau dikatakan dekat kantor Gubernur itu tidak benar karena posisinya ada di KM-38 Jalan Poros Samarinda–Balikpapan,” jelas sumber yang meminta identitas dan nama perusahaan tidak disebutkan.
Menurut Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Kaltim Achmad Prannata, izin yang diberikan berupa dispensasi crossing berdasarkan Rekomendasi Teknis Tim Perizinan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur.
Dengan adanya penjelasan resmi dari perusahaan dan pemerintah, masyarakat diharapkan tidak salah menafsirkan aktivitas angkutan tambang di Batuah. Seluruh kegiatan pengangkutan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan bukan aktivitas ilegal sebagaimana dituding sebagian pihak. (yud)