merah hitam putih modern berita terkini banner youtube

PPU Perketat Pengawasan BBM Subsidi untuk Cegah Aksi Pengetap Nakal

whatsapp image 2026 09 13 at 16.20.31 (1)
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab Penajam Paser Utara, Hadi Saputro, memberikan keterangan kepada awak media terkait pengetatan alokasi pembelian BBM bersubsidi harian di SPBU. Langkah evaluasi bersama Pertamina Patra Niaga ini ditempuh guna menekan celah kecurangan oknum pengetap yang kerap memborong kuota BBM lebih dari sekali dalam sehari. (Foto: udin.zacrez/Kaltimvoice)

KALTIMVOICE.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, terus memperketat pengawasan serta skema pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayahnya guna menekan dugaan penyelewengan kuota oleh oknum pengetap.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab Penajam Paser Utara, Hadi Saputro, menyatakan bahwa aturan batas maksimal pembelian harian BBM bersubsidi sebenarnya sudah diatur secara jelas bagi setiap jenis kendaraan.

“Pengaturan batas pembelian sebenarnya sudah sangat jelas. Untuk kendaraan roda dua dibatasi maksimal 5 liter per hari, kendaraan roda empat jenis Pertalite sebesar 30 liter per hari, sedangkan untuk kendaraan angkutan besar dialokasikan sekitar 40 hingga 50 liter per hari,” ujar Hadi Saputro di Penajam baru ini.

Kendati batas alokasi tersebut telah ditetapkan, pihak Pemkab PPU masih menemukan adanya indikasi pelanggaran di lapangan. Sejumlah oknum pengetap disinyalir memanfaatkan celah sistem untuk membeli BBM bersubsidi melebihi kuota harian, bahkan melakukan pengisian hingga lebih dari dua kali dalam sehari.

Menanggapi fenomena tersebut, Pemkab PPU telah berkoordinasi secara intensif dengan pihak Pertamina Patra Niaga. Langkah ini diambil untuk mengevaluasi efektivitas penggunaan kartu subsidi (QR code) yang diterapkan di SPBU.

Hadi menjelaskan, meskipun Pertamina telah memberlakukan sistem pemblokiran bagi pengguna yang terindikasi melakukan pelanggaran berulang, mekanisme tersebut masih memiliki kendala teknis. Oknum pengetap yang kartunya terblokir diketahui kerap mengajukan pendaftaran ulang untuk mendapatkan kartu subsidi baru.

“Pihak Pertamina memang melakukan pemblokiran, namun setelah terblokir, oknum tersebut ternyata masih bisa mengusulkan pendaftaran kartu baru. Oleh karena itu, kami bersama Pertamina Patra Niaga terus mencari formula dan pola pengawasan terbaik agar aturan pengisian BBM bersubsidi benar-benar efektif dan dibatasi hanya satu kali sehari per kendaraan,” tegasnya.

Pemerintah daerah berharap pengetatan dan perbaikan sistem pengawasan ini dapat menjamin penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran serta mencegah terjadinya kelangkaan akibat ulah spekulan di wilayah Penajam Paser Utara.

(Adv1/diskominfoppu/humas/udin.zacrez)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *