desain sukseskan kukar idaman terbaik

Vape Jadi Medium Baru Narkotika, Pemprov Kaltim Siapkan Surat Edaran Pelarangan

whatsapp image 2026 10 13 at 14.33.02
Suasana Focus Group Discussion (FGD) pembatasan dan pengawasan peredaran vape di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Selasa (13/10/2026). (Foto: mell/Kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyiapkan langkah pembatasan hingga pelarangan peredaran rokok elektrik atau vape.

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji mengatakan, penyalahgunaan liquid vape kini menjadi perhatian serius karena cairan rokok elektrik mulai disalahgunakan sebagai media untuk memasukkan berbagai zat terlarang, mulai dari etomidate, ketamin hingga narkotika.

“Rokok elektrik itu cairannya sekarang ini banyak disalahgunakan, kemudian dimasukkan obat-obatan terlarang, dimasukkan sabu-sabu cair dan lain sebagainya,” kata Seno Aji usai mengikuti FGD pembatasan dan pengawasan peredaran vape di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (13/10/2026).

Karena itu, Pemprov Kaltim berencana menerbitkan surat edaran gubernur sebagai dasar pembatasan peredaran vape di tingkat provinsi. Kebijakan tersebut nantinya diharapkan dapat diikuti pemerintah kabupaten dan kota melalui aturan serupa di masing-masing wilayah.

“Kita buatkan surat gubernur nantinya, supaya nanti di tingkat kabupaten/kota juga membuat surat untuk masing-masing di daerah ini,” jelasnya.

Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah semakin luasnya penyalahgunaan vape, terutama di kalangan generasi muda. Pemprov Kaltim juga berencana menyurati pemerintah pusat agar persoalan peredaran vape mendapat perhatian hingga tingkat nasional.

“Kita perlu menjaga generasi muda kita, menjadi generasi yang sehat, generasi yang cerdas, apalagi visi dan misi kita kalau kita bisa sebagai generasi emas,” ujarnya.

Di Kaltim, peredaran etomidate melalui vape juga telah menjadi perhatian aparat. Polresta Samarinda sebelumnya mengungkap peredaran etomidate yang dikemas dalam cartridge vape dan menyebut pola tersebut mulai menyasar kalangan muda di sejumlah daerah, termasuk Samarinda, Balikpapan dan Bontang.

Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Rudy Mulyanto mengatakan, persoalan utama berada pada sulitnya mengontrol isi cairan yang beredar. Selain etomidate, cairan vape berisiko disalahgunakan dengan kandungan zat lain seperti ketamin maupun ganja.

“Yang kita takutkan adalah risikonya itu. Bisa diisi oleh cairan ganja, sabu, ekstasi, etomidate, ketamin. Itu untuk kontrol itu yang sulit,” kata Rudy.

Karena itu, BNNP Kaltim terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk memperketat pengawasan.

Ia berharap sedikitnya ada surat edaran di tingkat provinsi yang dapat menjadi langkah awal untuk mengerem peredaran vape yang disalahgunakan.

“Kita berharap sih kita berkoordinasi dengan Pemda, minimal di lingkup Kaltim ada surat edaran pelarangan peredaran vape ini. Setidaknya sudah mengerem dan mengisolasi peredaran vape ini,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan FGD tersebut juga menghasilkan komitmen untuk membawa persoalan vape ke tahap kebijakan yang lebih konkret.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan persoalan yang dibahas bukan hanya keberadaan narkotika golongan II seperti etomidate, tetapi juga masih adanya izin perdagangan terhadap produk vape dan pod.

“Komitmen kuat untuk membawanya ke dalam level yang lebih tinggi yaitu akan adanya pembatasan atau pelarangan terhadap vape. ataupun pod,” jelasnya.

Dari forum tersebut, muncul komitmen untuk mendorong pembatasan hingga pelarangan vape di Kaltim. Namun, sebelum kebijakan ditetapkan, Polda Kaltim akan mengundang para pelaku usaha vape dan pod se-Kaltim untuk mendengarkan pandangan mereka.

Langkah itu dinilai penting agar kebijakan yang nantinya diterbitkan tidak berjalan sepihak. Di sisi lain, Romylus menegaskan kepolisian tetap akan memisahkan pengguna yang menjadi korban penyalahgunaan dengan pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Pengguna yang tidak terlibat sebagai bandar, pengedar maupun bagian dari jaringan akan didorong mendapatkan rehabilitasi melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Saat ini terdapat 41 IPWL di Kaltim, sementara Polda juga mendorong agar seluruh fasilitas tersebut dapat aktif memberikan layanan.

Untuk pelaku usaha vape, Romylus memastikan pembahasan lanjutan akan dilakukan dalam waktu dekat sebelum langkah kebijakan diambil pemerintah.

“Kita tidak ingin mengambil sebuah langkah itu hanya secara sepihak. Kalau nanti keluar sebuah kebijakan itu memang berdasarkan prinsip demokrasi karena kita sudah duduk bersama, bincang bersama,” pungkasnya. (mell)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *