desain sukseskan kukar idaman terbaik

Usai Lima Bulan Disomasi, Kuasa Heryono Admaja Mulai Kosongkan Lahan Sengketa di PM Noor

whatsapp image 2026 10 13 at 16.48.50
Kuasa Heryono Admaja, Abraham Ingan, saat meminta penghuni mengosongkan bangunan di atas lahan sengketa Jalan PM Noor, Samarinda, Selasa (13/10/2026). (Foto: mell/Kaltimvoice.id)

KALTIMVOICE.ID, SAMARINDA — Kuasa Hukum Heryono Admaja mulai mengambil langkah untuk mengosongkan bangunan di atas lahan sengketa Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Timur, Samarinda Utara, Selasa (13/10/2026).

Langkah itu dilakukan setelah penghuni bangunan, Agus Sudarso, disebut telah menerima dua kali somasi dan diberi waktu sekitar lima bulan untuk meninggalkan lokasi secara sukarela.

Ketua Tim Kuasa Hukum Heryono Admaja, Abraham Ingan, mengatakan kedatangan mereka merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang telah ditempuh kliennya hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

“Kita datang menindaklanjuti langkah hukum yang sudah melalui tahapan-tahapan pengadilan sampai ke tingkat PK Mahkamah Agung Republik Indonesia,” kata Abraham.

Ia menyebut Heryono telah memenangkan PK melalui Putusan MA Nomor 1365 PK/Pdt/2025. Putusan tersebut menjadi dasar bagi pihaknya untuk meminta agar bangunan yang berada di atas lahan tersebut dikosongkan.

Menurut Abraham, Agus Sudarso bukan pihak dalam sengketa perdata antara Heryono Admaja dan Amransyah. Agus disebut menempati bangunan berdasarkan hubungan sewa dengan Amransyah.

“Amransyah sudah kalah di PK. Jadi tidak ada lagi hubungannya dengan tanah ini. Kami datang secara persuasif supaya mereka meninggalkan tempat ini secara sukarela,” ujarnya.

Abraham mengatakan pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak dua kali. Somasi terakhir diberikan dengan batas waktu hingga 13 Oktober 2026, sehingga tim kuasa hukum datang ke lokasi untuk memastikan permintaan pengosongan tersebut.

Selain somasi, pihak Heryono juga telah melaporkan persoalan penguasaan lahan tersebut kepada kepolisian. Namun, Abraham menegaskan proses hukum pidana selanjutnya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Kita sudah melaporkan ke kepolisian tentang mereka yang menempati lahan ini tanpa hak. Langkah kepolisian sedang kita tunggu. Kita tidak bisa mencampuri urusan polisi,” katanya.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Heryono, Sujanlie Totong, menegaskan pihaknya mendasarkan permintaan pengosongan pada putusan PK yang menurut mereka telah mengembalikan kedudukan hak atas tanah kepada Heryono.

Ia menyebut lahan tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1939 atas nama Heryono Admaja yang telah dimiliki sejak 1999.

“Putusan PK itu membatalkan putusan PN, PT dan kasasi. Jadi tanah itu kembali kepada pemilik awal. Kalau sudah kembali kepada pemilik awal, berarti tanahnya klien kami,” ujar Sujanlie.

Sujanlie juga menyebut Pengadilan Negeri Samarinda telah menerbitkan Penetapan Nomor 13/Pdt/Eks/2025/PN Smr jo 131/Pdt.G/2023/PN Smr. Menurut dia, penetapan tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses hukum yang mendasari langkah pihak Heryono saat ini.

Di lokasi, kuasa Heryono melalui Ulamansyah kemudian memberikan kesempatan kepada penghuni untuk mengeluarkan barang-barangnya secara sukarela. Namun, setelah kesempatan tersebut diberikan, penghuni disebut tidak mengosongkan bangunan.

Ulamansyah mengatakan dirinya bertindak berdasarkan surat kuasa dari Heryono untuk mengosongkan bangunan tersebut.

“Saya diperintahkan dan dikuasakan untuk mengosongkan tempat ini dengan sukarela. Kami beri waktu untuk mengeluarkan barang-barangnya. Kalau mau dibantu, saya bantu mengeluarkan barang,” kata Ulamansyah.

Ia kemudian melakukan penguncian terhadap bangunan tersebut. Ulamansyah menegaskan tindakan itu ditujukan untuk menghentikan penggunaan bangunan, bukan mengunci penghuni di dalamnya.

“Saya mengunci supaya jangan ada kegiatan lagi. Rumah ini jangan seenaknya dipakai, karena ini rumah orang,” ujarnya.

Di sisi lain, persoalan hukum terkait lahan tersebut belum sepenuhnya berhenti. Tim Heryono sebelumnya juga mempersoalkan adanya permohonan PK yang diajukan kembali oleh pihak Amransyah setelah putusan PK yang memenangkan Heryono.

Sujanlie mengatakan pihaknya telah meminta Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Ia menilai permohonan PK kedua perlu diperiksa secara cermat karena menyangkut putusan yang telah lebih dahulu berkekuatan hukum tetap.

“Kami harap dari Mahkamah Agung benar-benar jeli dan teliti. Karena bagi kami, putusan PK yang sudah ada harus menjadi dasar kepastian hukum,” katanya.

Meski demikian, untuk persoalan penguasaan bangunan, kuasa Heryono menyatakan tetap menyerahkan proses pidana kepada kepolisian. Mereka juga menyatakan langkah pengosongan dilakukan setelah memberikan kesempatan kepada penghuni untuk keluar secara sukarela.

“Kami tetap mendampingi klien kami yang sudah mengambil langkah untuk kembali menempati rumah mereka,” pungkas Abraham. (mell)

Share:

Facebook
Telegram
WhatsApp
X

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *